Temuan DPR: Penambangan Desa Wadas Bukan Bagian dari Proyek Strategis Nasional, Masyarakat Berhak Menolak

| 11 Feb 2022 19:12
Temuan DPR: Penambangan Desa Wadas Bukan Bagian dari Proyek Strategis Nasional, Masyarakat Berhak Menolak
Dok. Twitter Wadas Melawan

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa mengatakan bahwa Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bukan merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN).

Karenanya, masyarakat berhak untuk menolak adanya kegitan pengukuran tanah maupun penambangan di daerah tersebut.

Hal ini merupakan hasil temuan Komisi III DPR RI setelah melakukan kunjungan spesifik di Desa Wadas pada Kamis (10/2).

"Kami menemukan Desa Wadas itu bukan bagian dari proyek (strategis) nasional," kata Desmond kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Desmond menjelaskan, yang merupakan PSN adalah pembangunan Bendungan Bener yang terletak di Kabupaten Puworejo. Sedangkan batuan andesit yang hendak di tambang di Desa Wadas sifatnya hanya spotting, artinya pelaksana pembangunan Bendungan Bener harusnya hanya membeli batuannya saja bukan membeli tanah dari masyarakat.

"Proyek waduk ini yang melaksanakan penambangan membeli batu dari masyarakat, bukan membeli tanah. Nah, itulah alasannya bahwa kenapa batu ini bukan bagian dari proyek (strategis) nasional," kata Desemond.

Lantaran bukan termasuk dalam PSN, Desmond menilai masyarakat Desa Wadas berhak untuk menolak adanya kegiatan pengukuran tanah untuk penambangan. Oleh karenanya, jika ada anggapan terhadap masyarakat yang menolak sama dengan melawan pembangunan itu merupakan pemikiran yang salah.

"Masyarakat yang menolak dianggat masyarakat yang melawan pembangunan, ini tidak benar. Makanya saya bilang masyarakat berhak menolak, kenapa, karena Wadas bukan tempat yang seharusnya ditenggelamkan, bukan bagian proyek nasional," kata Desmond.

"Jadi kalau masyarakat Wadas menola ya sah-sah saja. Masa rakyat enggak bisa menolak," imbuhnya.

Desmond berharap, ke depannya masalah yang terjadi di Desa Wadas tidak perlu terulang lagi. Dia juga menilai sebaiknya Polri-TNI tidak perlu turun langsung dan berhadap-hadapan dengan rakyat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, yang terjadi di Desa Wadas hanyalah masalah pelaksanaan dan komunikasi yang kurang baik. Oleh karenanya, ke depannya diharapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mampu memperbaiki hal tersebut dan kembali mensosialisasikan soal proyek Bendungan Bener.

"Pertemuan kami tadi dengan Pak Kapolda, dengan Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo), dengan PPN dan Badan Sungai, disaksikan oleh Pangdam Jawa Tengah itu adalah bagaimana ke depan memperbaiki kekurangan komunikasi-komunikasi," kata Desmond.

"Misalnya, di Desa Wadas itu harus dibeli tanahnya, atau cukup orang yang setuju itu lah yang dipetakan cukup enggak tanah yang dibeli, atau jumlah batunya untuk pembangunan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah tetap melanjutkan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupetan Purworejo, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut untuk penambangan batu adesit yang digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aparat keamanan yang mendampingi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilakukan dengan cara-cara persuasif dan melibatkan dialog dengan warga.

"Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur, melalui pendekatan persuasif dan dialogis," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (9/2).

Mahfud mengklaim tak seluruhnya warga Desa Wadas, menolak penambangan batu andesit yang akan dijadikan material pembangunan Bendungan Bener. Sejumlah warga masih menolak rencana tersebut.

Meski begitu, penolakan dari sebagian warga tersebut tidak akan berpengaruh secara hukum dan kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan.

"Saya ingin tegaskan sebagain masyarakat itu (yang menolak) tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas ini," tegas Mahfud.

Rekomendasi