Soal Aturan Baru Pencairan JHT, Puan: Tidak Sensitif Terhadap Kondisi Masyarakat

| 14 Feb 2022 17:35
Soal Aturan Baru Pencairan JHT, Puan: Tidak Sensitif Terhadap Kondisi Masyarakat
Puan Maharani (Antara)

ERA.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menilai, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.

"Kebijakan itu sesuai peruntukkan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," ujar Puan melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, Permenaker terkait pencairan JHT tersebut memberatkan pekerja terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Sebabnya, banyak pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun, khususnya pekerja yang dirumahkan maupun yang terpaksa keluar dari tempat kerjanya.

Puan menegaskan, bahwa JHT bukanlah dana dari pemerintah. Melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji para pekerja dan buruh.

 "Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tegas Puan.

Meskipun para pekerja yang terdampak pemutuhan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Perkejaan (JKP), namun menurut Puan dana tersebut tidak cukup. Dia menilai, JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

Sebab, untuk mendapatkan JKP bagi pekerja yang terkena PHK harus memenuhi sejumlah syarat dan prosesnya tidak sebentar.

Adapun salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT," kata Puan.

Oleh karenanya, Puan meminta agar Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

“Dalam membuat kebijakan, Pemeritah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tegas Puan.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan aturan terkait dengan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Aturan itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan akan berlaku pada Mei 2022.

Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang menyebut JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Rekomendasi