Mulai Pekan Depan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Vaksin Booster Boleh Karantina 3 Hari Saja

| 14 Feb 2022 19:18
Mulai Pekan Depan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Vaksin Booster Boleh Karantina 3 Hari Saja
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari.

Namun aturan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan karantina selama tiga hari ini akan berlaku mulai pekan depan.

"Mulai minggu depan, PPLN baik warga negara asing dan warga negara Indonesia yang telah melakukan booster, saya ulangi yang sudah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari," ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Luhut menekankan, para pelaku perjalanan luar negeri yang dibolehkan melakukan karantina selama tiga hari ini tetap diwajibkan melakukan tes PCR saat tiba di Indonesia dan ketika selesai menjalani masa karantina.

 Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri disaraknkan untuk melakukan tes PCR di hari kelima setibanya di Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka tidak membawa atau menyebarkan Covid-19 di dalam negeri.

"Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan pelaku perjalanan luar negeri dapat keluar (dari tempat karantina) ketika hasil negatif (tes PCR) keluar. PCR test ini bisa cuma beberapa jam," kata Luhut.

 "Pelaku perjalanan luar negeri yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima," kata Luhut.

Nantinya, apabila di hari kelima hasil test PCR mandiri yang dilakukan para pelaku perjalanan luar negeri itu ternyata positif, maka disarankan untuk segera melapokran kondisi kesehatannya ke puskesmas maupun fasilitas kesehatan terdekat.

Meski begitu, Luhut menekankan, pemerintah juga akan tetap memberlakukan masa karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang belum mendapatkan vaksinasi booster.

"Pemerintah sangat berhati-hati dalam mengerahkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah akan tetap melakukan kebijakan karanitna lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri," kata Luhut.

Sebelumnya, pemerintah sudah beberapa kali mengubah aturan karantina yang sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari. Aturan karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik warga negara Indonesia maupaun warga negara asing.

Namun, aturan masa karantina lima hari ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Kami juga pernah menulis soal COVID-19 Varian Alpha dan Delta Langka Oksigen dan Masker, Rizal Ramli: Varian Omicron Kok yang Langka Minyak Goreng.. Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi