ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O. S. Hiariej mengklaim pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kepada DPR RI sejak 11 Februari 2022 dan telah diterima oleh pimpinan DPR RI.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengaku belum menerima dua dokumen tersebut.
Edward mengatakan, Surpres dan DIM RUU TPKS itu dikirimkan setelah dua pekan pemerintah menerima surat beserta naskah RUU TPKS dari DPR RI pada 28 Januari 2022.
"Jadi, Jumat kita terima (surat dan naskah RUU TPKS dari DPR RI) tanggal 28 Januari. Kita sampaikan Surpres beserta DIM itu pada hari Jumat, 11 Februari dan itu diterima oleh Pak Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI)," ungkap Edward kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Edward menjelaskan, jika merujuk pada peraturan yang berlaku, pemerintah memiliki waktu 60 hari atau dua bulan untuk mengirimkan Surpres dan DIM ke DPR RI. Jangka waktu itu terhitung sejak DPR RI mengirimkan surat dan naskah RUU kepada pemerintah.
Namun, karena selama ini pemerintah dan DPR RI telah mempersiapkan pembahasan RUU TPKS maka Surpres dan DIM bisa diselesaikan dalam waktu dua pekan. Bahkan, pemerintah menyelesaikan DIM dalam waktu tiga hari saja.
"Kalau secara hukum ya, kita boleh menyerahkan lagi Surpres dengan DIM itu tanggal 28 Maret 2022, dua bulan. 60 hari dikasih waktu sama UU," kata Edward.
"Kenapa dua minggu (Surpres) dan DIM sudah dikirim ke DPR RI)? Karena kita sudah sering berkomunikasi dengan teman-teman dewan. Jadi kita sudah tahu, begitu kita terima tanggal 28 (Januari), tanggal 31 (Januari), 1-2 Februari kita nonstop tuh kerja. Kita mengerjakan DIM itu tiga hari," paparnya.
Klaim dari Edward ini berbeda dengan pengakuan Ketua DPR RI Puan Maharani. Menurut Puan, DPR RI belum menerima Surat maupun DIM terkait RUU TPKS dari pemerintah.
Akibatnya, saat Rapat Paripurna penutupan masa sidang sebelum reses pada Jumat (18/2) lalu, DPR RI tidak bisa mengambil keputusan apakah RUU TPKS bisa dibahas di tengah masa reses atau tidak.
"Sampai hari ini DPR blm menerima surat dari pemerintah. Jadi kita masih menunggu surat dari pemerintah, kalau kemudian itu sudah ada, kerena ini sudah penutupan ya kita tunggu lagi di sidang berikutnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).