ERA.id - Mantan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Angelina Sondakh menyatakan enggan kembali berpolitik. Angelina diketahui baru saja menghirup udara bebas setelah 10 tahun mendekam di balik penjara akibat kasus korupsi.
Melalui cuitan di akun Twitter-nya @AngelinaSondakh, Angie, sapaan akrab Angelina, menegaskan saat ini dia hanya ingin fokus kepada keluarganya.
"Untuk saat ini saya tidak akan ikut berpolitik praktis lagi, keluarga yang menjadi fokus utama. Terima kasih untuk doa dan dukungan teman-teman," cuit Angie, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya, Partai Demokrat menyambut baik dan bahagia atas bebasnya Angie. Namun, masih terlalu dini jika membicaraka kemungkinan Angie kembali lagi menjadi kader Partai Demokrat.
"Kami menyambut baik dan turut berbahagia atas bebasnya Mbak Angelina Sondakh setelah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara. Saat ini tentunya terlalu pagi untuk membicarakan apakah beliau akan kembali aktif di Partai Demokrat atau seperti apa kedepannya," ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Jumat (4/3).
Menurut Kamhar, hingga saat ini Partai Demokrat belum mendengar maupun membaca pernyataan dari Angelina terkait dunia politik. Meski begitu, partainya menghormati apapun sikap yang disampaikan Angelina nantinya.
"Apakah akan kembali aktif di dunia politik atau seperti apa. Itu sepenuhnya menjadi hak beliau dan kami menghormati itu," kata Kamhar.
Seperti diketahui, mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Angelina mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012 dan kini tengah menjalani program cuti menjelang bebas sejak 3 Maret 2022. Angelina masih harus menjalani wajib lapor dan bimbingan selama tiga bulan sebelum dinyatakan bebas murni.
Angelina dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Dia terbukti terbukti menerima senilai total Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
Namun pada 20 November 2013, mejelis kasasi mengambulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi dua tahun di tingkat Peninjauan Kembali.
Kami juga pernah menulis soal Bebas dari Penjara Langsung Keliling Jakarta, Angelina Sondakh Pamerkan Ayam yang Setia Menemaninya 10 Tahun: Dia Pintar Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!