DPR Rajin Usir Mitra Kerja, Formappi: Arogan dan Merendahkan Citra Perlemen

| 12 Mar 2022 06:23
DPR Rajin Usir Mitra Kerja, Formappi: Arogan dan Merendahkan Citra Perlemen
Ilustrasi (dpr.go.id)

ERA.id - Forum Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepanjang Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 banyak memperlihatkan arogansi. Sebab, sejumlah komisi di parlemen kerap mengusir mitra kerjanya saat rapat berlangsung.

Peneliti Formappi Yohanes Taryono mengatakan, sikap arogan para wakil rakyat itu justru hanya akan merendahkan kehormatan DPR RI dan menciderai profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas pengawasan.

"Perilaku-perilaku arogan yang dipertontonkan secara “telanjang” kepada rakyat yang diwakili tersebut justru merendahkan citra dan kehormatan DPR serta menciderai profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas pengawasan," kata Taryono dalam rilis evaluasi kinerja DPR RI di YouTube Formappi, Jumat (11/3/2022).

Diketahui, Komisi III DPR RI pernah mengusir Komnas Perempuan karena terlambat datang rapat. Kemudian Komisi VIII DPR RI mengusir Sekjend Kementerian Sosial karena diniali tidak sopan kepada Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily. Lalu Komisi VII DPR RI mengusir Dirut PT Krakatau Steel dengan alasan tidak menghormati forum rapat.

Menurut Taryono, mengusir mitra kerja di tengah-tengah rapat sebenarnya hanya merugikan komisi terkait. Sebab, mereka kehilangan kesempatan untuk mencecar kekurangan mitra kerjanya.

"Misalnya mengapa serap anggarannya rendah, maupun jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian Negara bahkan korupsi. Apalagi karena agenda rapat adalah mengevaluasi pelaksanaan APBN tahun 2021 dan rencana kerja tahun anggaran 2022," kata Taryono.

Selain itu, Taryono juga menyinggung sikap anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja komisinya bersama kemenkes. Saat itu, Irma merasa tersinggung dan tidak dihargai lantaran Menkes tak memperhatikannya.

"Teguran keras oleh anggota Komisi IX kepada Menteri Kesehatan juga patut diduga melanggar Pasal 9 Kode Etik DPR yang menyatakan bahwa Anggota tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakan," kata Taryono.

Perilaku sejumlah anggota dan komisi di DPR RI ini, menurut Taryono hanya makin mempertontonkan bahwa parlemen tidak bekerja secara profesional. Sebab, teguran yang disampaikan tak menyangkut masalah subtansi, melainkan karena rasa tersinggung semata.

"Pengusiran mitra kerja dari ruang rapat Komisi maupun teguran keras terhadap mitra kerja dalam rapat menunjukkan sikap yang tidak professional dalam pengawasan karena casus belli-nya bukan menyangkut hal-hal yang substansial, tetapi hanya karena faktor ketersinggungan Pimpinan Komisi maupun anggota DPR," pungkasnya.

Tags : dpr
Rekomendasi