Sikapi 'Permainan' Bansos BPNT, Mensos Risma: Jangan Paksa Warga!

| 13 Mar 2022 19:09
Sikapi 'Permainan' Bansos BPNT, Mensos Risma: Jangan Paksa Warga!
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Setkab)

ERA.id - Kasus 'permainan' bantuan sosial (bansos) berbentuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang terjadi di Kabupaten Gowa, Kota Surabaya, dll, akhirnya diresposn Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Dengan tegas, ia mengaku bantuan itu harus digunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat (KPM).

Kata Risma, para penerima manfaat BPNT diharapkan mengetahui bahwa bantuan tersebut tidak berupa barang, namun disesuaikan dengan kebutuhan para penerima manfaat.

"Penerima manfaat harus mengetahui bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," kata Risma.

Risma menjelaskan para KPM yang telah mendapatkan BPNT, bisa membeli kebutuhan pokok di e-warong atau warung-warung lainnya, sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing keluarga.

Menurutnya, jika suatu KPM telah mendapatkan BPNT tidak membutuhkan telur untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya e-warong tidak memaksakan warga membeli telur.

"Misalkan saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya)," ujarnya.

Ia menambahkan para KPM memiliki hak untuk membeli bahan pokok sesuai dengan yang dibutuhkan. Pada saat uang sudah diterima dan masuk dalam rekening KPM, maka uang tersebut merupakan hak masing-masing keluarga.

"Penerima manfaat yang berhak, bukan saya yang mengatur, bukan. Tapi yang pegang uang karena begitu masuk ke rekening KPM, itu sudah sah milik mereka sendiri, bukan milik pemerintah bukan milik siapapun, tapi milik penerima manfaat itu," katanya.

Sebelumnya, di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis antikorupsi Gerak Indonesia yang menuntut e-warong untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.

Aksi tersebut dipicu adanya oknum petugas pendamping bantuan sosial yang mewajibkan KPM untuk membelanjakan dana bantuan ke e-warong tertentu. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Selain itu, seorang warga di Kabupaten Gowa, Sulsel, yang berada di Kecamatan Bontonompo, juga mengeluh. Ia mengaku dipaksa membelanjakan uang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterimanya di agen tertentu.

"Kami dipaksakan membelanjakan uang tunainya ke agen tertentu. Walau kami masyarakat yang biasa saja, tapi kami juga paham mengenai teknisnya. Masa kami harus belanja di agen itu saja," bebernya kepada ERA.

Tak cuma itu, warga mengaku kalau pendamping BPNT juga mengancam akan mencoret nama siapa saja yang tidak membelanjakan uang tersebut ke agen yang dipilih mereka.

Warga tersebut juga diwajibkan membeli buah apel di agen yang ditunjuk pendamping BPNT. Padahal, warga ingin bebas membeli buah apa saja yang mereka suka. "Masa cuma apel saja. Kita ini berbeda lidahnya dari orang-orang di atas, yang memang terbiasa dengan buah apel."

"Di keluarga saya juga tidak terlalu suka dengan apel. Kami lebih suka seperti pisang, pepaya. Ya yang cocoklah dengan lidah masyarakat seperti kami," tutupnya.

Rekomendasi