ERA.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai, aparatur sipil negara (ASN) boleh saja menerima bantuan sosial (bansos) asalkan memang benar-benar membutuhkan. Hal ini merespons indikasi ASN menerima bansos.
Menurut Ace, ASN yang tak layak mendapatkan bansos yaitu yang berasal dari golongan III dan IV.
"Jika ada ASN (menerima bansos), ASN-nya harusnya dilihat. Kalau ASN berpenghasilan golongan I atau II, saya kira memang layak mendapatkan (bansos). Tapi kalau misalnya ASN golongan III, golongan IV itu patut dipertanyakan, berarti sasarannya tidak tepat.
Oleh karena itu, pemberian bansos kepada ASN harus disesuaikan dengan penghasilan mereka. Di samping kewajiban pemerintah memberikan bansos kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ya disesuaikan dengan pendapatannya dong. Kalau misalnya pendapatan dari ASN tersebut tidak layak mendapatkan bantuan karena misalnya berpenghasilan tinggi berarti tidak tepat sasaran. Golongan III kan mereka sudah mendapatkan penghasilan sesuai," kata Ace.
Sementara anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat Nanang Samodra menilai sebaliknya. Dia mengatakan ASN tak layak mendapatkan bansos karena seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Adanya ASN yang menerima bansos juga mengindikasikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) masih belum valid dan harus terus mengalami perbaikan.
"Sudah sepantasnya jika bantuan itu dihentikan. Karena pada dasarnya PNS tidak boleh menerima bansos," kata Nanang.
Anggota Komisi VIII DPR RI lainnya, Bukhori Yusuf mengatakan mendukung langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akan menghentikan bansos kepada ASN. Dia menilai, sebaiknya bantuan disalurkan kepada masyarakat yang lebih berhak.
"Saya mendukung tindakan tegas Mensos, yakni mencabut langsung dari daftar penerima manfaat. Bahkan jika perlu, para oknum ASN ini wajib mengembalikan bansos yang bukan haknya dengan menggantinya sesuai dengan jumlah nominal manfaat yang selama ini telah mereka terima!" kata Bukhori.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma.
Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
Atas temuan itu, Mensos Risma menegaskan akan menghentikan bansos bagi hampir puluhan ribu ASN tersebut.