ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, dirinya tidak akan menyerah kepada mafia pangan yang mengambil hak masyarakat Indonesia.
Dia juga mengatakan, tidak akan menyerah terhadap permasalahan komoditas pangan di dalam negeri.
Hal itu dia sampaikan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/8).
"Saya ingin menekankan bahwa tidak ada saya menyerah kepada mafia-mafia, terutama mafia pangan," tegas Lutfi.
Lutfi menjelaskan, memang saat telah terjadi kenaikan harga terhadap komoditas pangan dan energi. Kenaikan itu terlihat jelas seiring dengan munculnya pandemi Covid-19.
Jagung misalnya, pada Maret 2022, harganya naik 97 persen dibandingkan pada Maret 2020 saat awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dalam periode yang sama pula harga sapi bakalan naik 67 persen.
Demikian pula dengan gula hingga kedelai juga mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19. Bakan, harga minyak naik lebih dari 100 dolar Amerika Serikat.
"Jadi, yang kita hadapi ini adalah badai di mana seluruh kenaikan harga komoditas dunia ini menjadi permasalahan internasional yang juga menjadi permasalahan kita," kata Lufti.
Meski begitu, Lutfi memastikan bahwa dirinya tidak akan menyerah terhadap permasalahan komoditas pangan yang terjadi di Indonesia. Dia juga menjamin dirinya tidak akan kalah dengan mafia-mafia pangan.
"Sekali lagi saya katakan, kita sebagai pemerintah, saya sebagai pemerintah, tidak bisa kalah dari mafia. Apalagi spekulan-spekulan yang merugikan rakyat. Itu saya jamin!" tegasnya.
Sempat Minta Maaf Tak Bisa Berantas Mafia Minyak Goreng
Sebelumnya, Lutfi sempat meminta maaf lantaran tak bisa memberantas mafia minyak goreng lantaran terbentur birokrasi. Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tidak kuat untuk memberantas mafia-mafia tersebut.
Kemendag, kata Lutfi, tidak bisa bekerja sendirian melawan para mafia dan spekulan tersebut. Karena itu, pihaknya telah memberikan data adanya penyelewengan kepada Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
"Tidak bisa saya menangkap orang-orang ini berbasiskan dengan apa yang saya punya. Jadi kalau saya musti (pakai aturan) policy ini, musti menghadapi penjahat yang nakal, itu di luar kewenangan Kementerian Perdagangan," kata Lutfi.
"Dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifatnya manusia yang rakus dan jahat," pungkasnya.