ERA.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi mengusulkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan direvisi.
Hal ini merespons pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang mengaku tidak bisa memberantas mafia pangan lantaran terbentur dengan regulasi.
"Kalau kami usulannya revisi Undang-Undang Perdagangan itu untuk memberikan keleluasaan dan juga peran yang lebih kepada Kementerian perdagangan apabila menyangkut terkiat dengan tata perniagaan," ujar Baidowi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menambahkan, revisi UU Perdagangan itu nantinya bisa saja menjadi usul inisiatif pemerintah maupun DPR RI.
Adapun alasan untuk merevisi UU Perdagangan tersebut adalah supaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak lagi menjadikan regulasi sebagai alasan tidak bisa menindak tegas para kartel dan mafia pangan.
"Kita bisa menjadikan itu usul inisiatif apakah dari pemerintah atau DPR untuk merevisi UU itu. Supaya regulasi tidak lagi dijadikan alasan untuk tidak bisa bekerja secara maksimal menindak kartel-kartel yang ada," kata Baidowi.
Sebelumnya, Mendag Lutfi Lutfi sempat meminta maaf lantaran tak bisa memberantas mafia minyak goreng lantaran terbentur birokrasi. Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tidak kuat untuk memberantas mafia-mafia tersebut.
Kemendag, kata Lutfi, tidak bisa bekerja sendirian melawan para mafia dan spekulan tersebut. Karena itu, pihaknya telah memberikan data adanya penyelewengan kepada Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
"Tidak bisa saya menangkap orang-orang ini berbasiskan dengan apa yang saya punya. Jadi kalau saya musti (pakai aturan) policy ini, musti menghadapi penjahat yang nakal, itu di luar kewenangan Kementerian Perdagangan," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (18/3).
"Dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifatnya manusia yang rakus dan jahat," pungkasnya.