Haris Azhar dan Fatia KontraS Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, PPP Berharap Diselesaikan dengan Restorative Justice

| 19 Mar 2022 17:29
Haris Azhar dan Fatia KontraS Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, PPP Berharap Diselesaikan dengan Restorative Justice
Menko Marves Luhut Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap aparat penegak hukum bisa menyelesaikan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya berharap kasus Fatia dan Haris Azhar ini diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, meski sudah ada penetapan tersangka," ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Arsul mengatkan jika melihat proses yang berjalan, pihak penyidik memang telah berupaya mengedepankan pendekatan restorative justice. Namun, hal itu belum berhasil.

Oleh karenannya, dia berharap Kejaksaan selaku institusi penututan dapat mengupayakan kembali pendekatan restorative justice.

"Apalagi, Jaksa Agung juga telah mendorong perluasan penyelesaikan perkara berbasis pendekatan restoratif," kata Arsul.

Wakil Ketua MPR RI itu mengingatkan, jangan sampai aparat penegakan hukum tidak mengedepankan upaya restorative justice. Terlebih, kasus ini menyangkut nama pejabat negara, sehingga dapat berdampak pada penilaian kualitas demokrasi di Indonesia.

"Karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang punya pengaruh di negeri ini. Di sisi lain, kasus ini juga sedikit banyak akan mempengaruhi penilaian kualitas demokrasi dan ruang mengkritisi pejabat publik," kata Arsul.

"Ini juga perlu dilihat oleh jajaran penegak hukum kita," imbuhnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/3). "Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.

Rekomendasi