Rusak Berat! Komisi I Setujui Penjualan KRI Teluk Sampit-515, Nilai Penjualan Ditaksir Rp 173 Miliar

| 25 Mar 2022 06:13
Rusak Berat! Komisi I Setujui Penjualan KRI Teluk Sampit-515, Nilai Penjualan Ditaksir Rp 173 Miliar
KRI Teluk Sampit (Antara)

ERA.id - Komisi I DPR RI menyetujui permohonan penjualan kapal perang bekas Teluk Sampit 515 milik TNI Angkatan Laut.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono pada Kamis (24/3/2022).

"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI nomor R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-Undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.

Wamenhan Herindra mengungkap, alasan penjualan kapal perang tersebut lantaran kondisi KRI Teluk Sampit 515. Kapal tersebut dinilai sudah tidak layak pakai. Ruang mesinnya juga mengalami rusak berat.

"Bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua sudah keropos ini pak," kata Herindra.

Dia memastikan, penjualan KRI Teluk Sampit ini juga tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.

"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," kata Herindra.

Adapun Nilai perolehan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 Rp173.966.007.672.

Herindra berharap, penjualan KRI Teluk Sampit 515 diharapkan dapat menjadi masukan untuk kas negara.

"Pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," pungkasnya.

Rekomendasi