Panglima TNI Hapus Larangan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit, PDIP: Sudah Benar

| 31 Mar 2022 19:09
Panglima TNI Hapus Larangan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit, PDIP: Sudah Benar
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin (Antara)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, yang menghapus aturan yang melarang bagi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi calon prajurit TNI.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah benar. Asalkan tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya sudah benar," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

"Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI," imbuhnya.

Hasanuddin menjelaskan, dalam Pasal 28 ayat (1)c UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI terdapat sejumlah syarat umum untuk menjadi prajurit TNI, yaitu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," tegasnya.

Oleh karena itu, politisi PDIP itu menekankan, persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.

"Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," tegas Hasanuddin.

Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan," imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus aturan yang melarang bagi keturunan anggota PKI mengikuti seleksi calon prajurit TNI.

Hal ini disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022.

Dalam rapat tersebut, Andika mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum keturunan PKI dilarang mengikuti seleksi TNI.

Anak buah yang menjadi peserta Andika pun menjawab bahwa Tap MPRS No 5 Tahun 1966 yang menjadi aturan melarang keturunan PKI ikut seleksi prajurit.

Menurut Andika, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tak seperti yang disebutkan anak buahnya tersebut.  Dia pun menegaskan tak ada dasar aturan yang melarang keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI.

"Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" jelas Andika dikutip dari video di Channel Youtube Andika Perkasa pada Rabu (30/3).

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," tegas Andika.

Andika juga tegas di era kepemimpinannya, tak ada lagi aturan yang melarang keturunan PKI untuk mengikuti seleksi.

Tags : pdip turunan PKI
Rekomendasi