RUU TPKS Bakal Atur Ketentuan Pemberian Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual

| 01 Apr 2022 21:43
RUU TPKS  Bakal Atur Ketentuan Pemberian Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Salah satu komitmen tersebut ditunjukan melalui dana bantuan korban kekerasan seksual atau victim trust fund.

Dana bantuan korban kekerasan seksual itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di ruang rapat Badan Leguslasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

"Pemerintah akan mengakomodasi mengenai victim trust fund dan kita sudah merumuskan dua ayat nanti sebagai cantolan, tetapi kita tak menggunakan istilah victim trust fund, tapi dana bantuan korban," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dikutip pada Jumat (1/4/2022).

Eddy, sapaan Edward Omar Sharif, menjelaskan dana bantuan korban tersebut akan diakomodasi lewat penambahan dua ayat dalam Pasal 23 RUU TPKS.

Pertama, kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (16) dibayarkan melalui dana bantuan korban. Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diatur dengan peraturan pemerintah.

"Itu nanti kami akan sisispkan sehingga nanti itu bs menjawab kekhawatiran," kata Eddy.

Dana bantuan korban ini nantinya berdasarkan atas perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, sumber dana berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sanksi pidana finansial, dan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Pelaku Kekerasan Seksual Tetap Wajib Bayar Restitusi Kepada Korban

Meskipun ada kententuan dana bantuan korban, namun hal ini tidak lantas menghilangkan kewajiban pelaku untuk membayarkan restitusi kepada korban.

Jika pelaku tidak sanggup maupun tidak mampu membayar besaran restitusi yang sudah diputuskan oleh pengadilan, maka pelaku harus menjalani hukuman pengganti. Sementara sisa restitusi akan dibayarkan melalui mekanisme dana bantuan korban.

"Ketika pelaku itu dia tidak mampu sama sekali maka tetap harus ada hukuman pengganti. Kalau dua hanya mampu separuh, tetap juga ada hukuman pengganti," kata Eddy.

Eddy kemudian mencontohkan, jika pelaku kekerasan seksual dihukum satu tahun penjara dan restitusi sebesar Rp100 juta. Namun, pelaku hanya memiliki harta sebesar Rp50 juta, maka Rp50 juta lainnya akan diganti lewat dana bantuan korban.

"Besaran bearier berapa hukuman pengganti itu termasuk itu diperhitungkan dengan keadaan ekonomi dia. Tetapi di sisi lain, korban tidak boleh kehilangan haknya utk mendapatkan restitusi," tegasnya.

Rekomendasi