PPKM Jawa-Bali Longgar: Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Tapi Tidak Boleh Makan di Tempat, Simak Aturan Lengkapnya..

| 10 May 2022 12:02
PPKM Jawa-Bali Longgar: Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Tapi Tidak Boleh Makan di Tempat, Simak Aturan Lengkapnya..
Ilustrasi polisi meminta penyelenggara pernikahan membubarkan resepsi pernikahan terkait penyebaran Covid-19. ANTARA/HO-Humas Polres Bogor

ERA.id - Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan pada kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yang diperpanjang selama dua pekan mulai dari 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu restoran atau tempat makan yang beroperasi di malam hari, kini diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 dini hari waktu setempat.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri terbaru yang dikutip pada Selasa (10/5/2022).

Ketentuan jam operasional ini berlaku untuk restoran maupun rumah makan yang buka di malam hari dan berada di daerah dengan status Level 1 dan Level 2.

Sementara untuk kapasitas pengunjung masih dibatasi. Untuk daerah PPKM Level 2 hanya dibolehkan maksimal pengunjung sebanyak 75 persen. Sedangkan untuk PPKM Level 1, kapasitas pengunjung boleh 100 persen.

Kapasitas pengunjung tempat makan atau restoran tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan sesuai dengan status leval PPKM di masing-masing daerah.

Hanya saja, untuk kegiatan resepsi pernikahan masih tidak diizinkan mengadakan makan di tempat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dan tidak mengadakan makan di tempat."

Rekomendasi