Dituding Minta Sumbangan ke Wali Kota Cirebon, Ali Ngabalin Melapor ke Polisi: Cederai Martabat Saya...

| 07 Apr 2022 11:23
Dituding Minta Sumbangan ke Wali Kota Cirebon, Ali Ngabalin Melapor ke Polisi: Cederai Martabat Saya...
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memperlihatkan bukti surat pencatutan nama dirinya di Mabes Polri (Antara)

ERA.id - Nama Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), kemarin dicatut dalam surat permintaan sumbangan untuk santunan anak yatim di bulan Ramadan.

Ia pun berang dan mengambil langkah hukum dengan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022), untuk melaporkan kasus tersebut.

Ngabalin tiba di Mabes Polri pukul 10.10 WIB, didampingi tim penasehat hukum. Sebelum memasuki ruang pelaporan, Ngabalin memberikan keterangan kepada media.

Menurut Ngabalin, pencatutan nama dirinya, serta nama lembaga KSP, beserta kop surat dan stempel lembaga tersebut sebagai kejahatan yang mencederai harkat martabat dirinya.

Oleh karena itu, ia datang untuk melaporkan kasus tersebut agar segera diusut.

“Saya percaya bahwa ini suatu kejahatan yang sungguh mencederai harkat martabat saya, dan tentu saja polisi sebagai suatu institusi negara yang sangat terpercaya di republik ini saya percaya bisa mengambil kerja-kerja yang sangat profesional dalam mengungkapkan apa di balik ini semua,” kata Ngabalin di Mabes Polri.

Dalam pelaporan tersebut, Ngabalin membawa serta bukti-bukti seperti foto kopi surat permintaan sumbangan yang mencatut nama pribadinya, dan lembaga KSP.

Menurut dia, surat permintaan sumbangan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Cirebon tetapi ada di beberapa wilayah seperti di Minahasa.

Kasus pencatutan nama Tenaga Ahli Utama KSP tersebut terkuak saat Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis angkat bicara mengenai surat permintaan sumbangan sebesar Rp800 juta untuk anak yatim piatu yang mencatut nama Ali Mochtar Ngabalin.

Azis menegaskan dirinya tidak percaya surat permintaan sumbangan tersebut berasal dari Ngabalin.

Rekomendasi