Pemerintah Perpanjang PPKM Selama Tiga Pekan Hingga Usai Lebaran

| 19 Apr 2022 13:46
Pemerintah Perpanjang PPKM Selama Tiga Pekan Hingga Usai Lebaran
Ilustrasi PPKM (Antara)

ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali selama tiga pekan, terhitung mulai tanggal 19 April hingga 9 Mei 2022. Sebelumnya, PPKM hanya diperpanjang paling lama dua pekan.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 18 April 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal megatakan perpanjangan PPKM ini untuk mempertahankan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik. Dia bilang, di pertengahan Ramadan ini, jumlah kasus penyebaran Covid-19 terpantau masih dalam tren menurun, disertai dengan tren naiknya tingkat vaksinasi di berbagai daerah.

"Pada tanggal 18 April 2022 ditetapkan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang akan berlaku hingga tanggal 9 Mei 2022, agar kondisi yang sudah baik tersebut dapat terus dipertahankan," kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Safrizal mengatakan, pada periode perpanjangan PPKM kali ini tidak banyak aturan yang mengalami perubahan. Perubahan hanya pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.

Dijelaskan, PPKM Jawa-Bali kali ini tidak mencatat adanya daerah yang berstatus Level 4. Tetapi Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

"Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 tersebut memberikan konsekwensi baik dengan menurunya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula sembilan daerah hanya menjadi dua daerah," kata Safrizal.

Selain jumlah daerah, kata Safrizal, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2.

Pusat perbelanjaan di wilayah Level 2 diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

"Perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," kata Safrizal.

Terakhir, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, utamanya menjelang dan selama Lebaran tahun ini.

"Kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara," pungkasnya.

Tags : PPKM lebaran
Rekomendasi