101 Penjabat Kepala Daerah Bertugas Bulan Depan, Puan Minta Pemerintah Transparan dalam Proses Seleksi

| 19 Apr 2022 14:07
101 Penjabat Kepala Daerah Bertugas Bulan Depan, Puan Minta Pemerintah Transparan dalam Proses Seleksi
Ketua DPR Puan Maharani (Antara)

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan proses seleksi penjabat (Pj) kepala daerah secara transparan. Pj kepala daerah juga diharapkan dipilih secara selektif.

Hal ini menyusul adanya 101 Pj kepala daerah yang mulai bertugas menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2022.

"Masih ada waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk menunjuk Penjabat Kepala Daerah gelombang pertama. Pemerintah lakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik," kata Puan.

Puan juga meminta pemerintah melakukan penyaringan, supaya Pj kepala daerah yang terpilih nanti bebas dari kepentingan politik. Karena itu, perlu disiapkan sarana untuk masyarakat yang hendak memberikan masukan.

"Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik," kata Puan.

Lebih lanjut, Puan menilai Pj kepala daerah yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pilkada serantak tahun 2024 harus memenuhi kualifikasi, berintegritas dan tahu kondisi rill pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.

Dia mengingatkan agar Pj kepala daerah yang nantinya dipilih harus sudah menguasai kebutuhan dari daerah yang akan dipimpinnya.

"Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya," kata Puan.

"Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19," imbuhnya.

Meskipun hanya sementara, Puan mengingatkan para Pj kepala daerah harus maksimal menjalankan tugas dan tidak boleh ada yang mengambil keuntungan sesaat. Sebab hal itu hanya akan merugikan rakyat.

Puan mengingatkan, para penjabat kepala daerah harus maksimal menjalankan tugas meski hanya sementara. Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan sesaat.

"Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas penjabat kepala daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan," tambah mantan Menko PMK ini.

Karena itu, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.

“Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis," kata Puan.

“Jika di tengah jalan nantinya kinerja Penjabat Kepala Daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” tegasnya.

Puan pun menilai dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para Penjabat Kepala Daerah. Selain itu, Pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.

“Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” pungkas mantan Menko PMK itu.

Untuk diketahui, gelombang pertama Penjabat Kepala Daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah.

Rekomendasi