Hari Ini 50 Persen ASN Bisa WFH sampai 13 Mei 2022

| 09 May 2022 10:21
Hari Ini 50 Persen ASN Bisa WFH sampai 13 Mei 2022
Ilustrasi pns (Antara)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama sepekan, usai libur Lebaran 2022, mulai 9 Mei hingga 13 Mei 2022.

Semuanya demi mengurai kepadatan arus balik mudik, sekaligus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 Hijriah.

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Mendagri Tito Karnavian pada 8 Mei 2022. Aturan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," bunyi poin 1 huruf a yang dikutip pada Senin (9/5/2022).

Meski mengizinkan ASN melaksanakan WFH, Tito menegaskan bahwa kelonggaran ini tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

"Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing," bunyi poin selanjutnya.

Sedangkan bagi pelaksanaan WFO atau bekerja dari kantor, akan diprioritaskan untuk ASN yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 suntikan tambahan atau booster. Selain itu, pelaksanaan WFO juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mengenai aturan WFO ini sebelumnya juga sudah tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.

Mendagri mengatakan, dirinya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.

“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu (8/5).

Rekomendasi