ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyarankan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di bagian pelayanan masyarakat, tidak menerapkan bekerja dari rumah atau wrok form home (WFH) usai libur Lebaran. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
Hal ini merespons kebijakan pemerintah pusat yang mengizinkan ASN WFH selama sepekan setelah libur Lebaran.
"Namun untuk ASN atau PNS yang bekerja di bagian pelayanan publik, harus tetap bekerja di kantor seperti biasa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," kata Puan melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Meski begitu, Puan mendukung adanya kebijakan bagi ASN untuk WFH usai Lebaran. Demikian pula anjuran agar pekerja swasta bisa memberlakukan bekerja dari rumah selama sepekan.
Menurutnya, kebijakan dan anjuran tersebut dapat mengurai kemacetan arus balik mudik Lebaran yang diprediksi masih terjadi hingga sepekan ke depan.
"Untuk mengurai kemacetan arus balik, ASN termasuk PNS dan TNI/Polri diperbolehkan bekerja dari rumah seminggu usai libur Lebaran," kata Puan.
"Selain itu, para pengusaha juga dianjurkan melakukan hal yang sama sehingga pegawainya bisa kembali ke Jabodetabek secara bertahap," imbuhnya.
Terakhir, Puan mengucapkan selamat kembali memulai menjalankan aktivitas setelah libur Idulfitri selesai.
"Semoga silaturahmi dengan keluarga, termasuk yang ada di kampung halaman, dapat meningkatkan semangat di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang masih ada," ucapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 Hijriah.
SE tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Mendagri Tito Karnavian pada 8 Mei 2022. Aturan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dalam SE itu, pemerintah pusat mengizinkan 50 persen ASN untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan usai libur Lebaran 2022, mulai 9 Mei hingga 13 Mei 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik mudik, sekaligus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," bunyi poin 1 huruf a.
Meskipun mengizinkan ASN melaksanakan WFH, Tito menegaskan bahwa kelonggaran ini tidak menganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
"Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing," bunyi poin selanjutnya.