ERA.id - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengutuk keras aksi penembakan yang dilakukan pasukan Israel terhadap jurnalis Shireen Abu Akleh saat meliput di tanah pendudukan Palestina.
Meutya menyatakan aksi penembakan tersebut merupakan tindakan pembunuhan brutal serta tidak dapat dibenarkan oleh dalih apapun.
"Shihreen bertugas dengan mengenakan rompi bertuliskan pers," jelas Meutya dalam keterangan resminya pada Kamis (12/5/2022).
Dia mengatakan penembakan terhadap wartawan oleh pasukan Israel termasuk dalam pelanggaran berat.
Bahkan dia menyebut penembakan tersebut masuk dalam kategori kejahatan perang.
"Karena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949," tambah dia.
"Saya menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional untuk menuntut Israel agar bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh," tegas dia.