ERA.id - Sistem pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak menggunakan voting elektronik atau e-Voting.
Hal ini kesepakatan antara DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam rapat konsinyering pada 13-15 Mei 2022.
"Wacana untuk menerapkan e-Voting tidak akan digunakan pada 2024," kata Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Menurut Rifqi ada beberapa pertimbangan yang mendasari e-Voting digunakan pada Pemilu 2024. Salah satunya yaitu belum meratanya infrastrukur untuk menerapkan e-Voting di seluruh Indonesia.
"Salah satunya terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia, dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut," kata Rifqi.
Dia menambahkan, meski sudah disepakati dalam rapat konsinyering, keputusan yang diambil sifatnya masih belum mengikat. Pihaknya masih perlu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk mengesahkan keputusan tersebut.
Rifqi menjelaskan, rapat konsinyering ini hanya agenda semi formal yang diadakan untuk mencari jalan keluar bersama terkait pembahasan Pemilu 2024 yang beberapa kali mengalami kebuntuan.
"Konsinyiering tidak mengikat itu kanalisasi kebuntuan selama ini. Nanti mengikatnya sesuai Tatib RDP," kata Rifqi.
Sebelumnya, sempat muncul wacana penerapan e-Voting pada Pemilu 2024 dari Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dengan alasan sejumlah negara telah menerapkan sistem serupa.
Johnny meyakini infrastruktur teknologi informasi untuk e-Voting sudah merata di awal 2024. Dia memastikan seluruh pelosok akan tersambung koneksi 4G sebelum Pemilu 2024.
"Semuanya sudah kita sediakan, maka dari sisi upstream ICT infrastructure seharusnya sudah mampu mendukung electronic pemilu atau internet voting, tinggal kemauan politik," kata Johnny dalam rapat virtual bersama KPU, 22 Maret 2022.