ERA.id - Komisi I DPR mengklaim, draf Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, kesepakatan itu berdasarkan alasan bahwa tidak adanya kepentingan yang mendesak menempatkan prajurit TNI aktif di lingkungan KKP.
"Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikasn, oke, malah lebih bagus," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 47 draf Revisi UU TNI, hanya menambahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memang sebelumnya sudah diatur di perundang-undangan lainnya.
Diantaranya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Sementara yang di drop adalah KKP, itu clear ya," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Revisi UU TNi untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3) sore.
Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.
Revisi UU TNI berpeluang disahkan menjadi undang-undang dalam pekan ini. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono.
"Saya enggak tahu, kemungkinan bisa jadi minggu ini. Karena masih ada beberapa hari lagi di minggu ini, jadi minggu ini mungkin bisa diputuskan di rapat paripurna," kata Dave.