Eks Wali Kota Jogja Diduga Terima Suap Selain dari Summarecon, KPK: Kami Dalami

| 04 Jun 2022 14:39
Eks Wali Kota Jogja Diduga Terima Suap Selain dari Summarecon, KPK: Kami Dalami
Spanduk eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (Wawan H)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tak hanya terlibat dalam pelolosan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pengembang Summarecon Agung untuk pendirian apartemen yang menyalahi aturan di kawasan cagar budaya Malioboro.

Selain kasus tersebut, Haryadi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. "Hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik KPK," kata Alex Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri secara tertulis sesuai keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6) sore.

Haryadi dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap puluhan ribu dollar untuk meloloskan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton dari pengembang Summarecon Agung.

Pada Kamis 2 Juni 2022, perwakilan pengembang berinisial ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan USD 27.258 ke Haryadi. Namun transaksi itu berujung operasi tangkan tangan (OTT) KPK.

Padahal, dari hasil kajian Dinas PUPR, ditemukan beberapa

syarat yang tidak terpenuhi di antaranya ketidaksesuaian aturan soal tinggi dan derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," kata Alex.

Atas OTT ini, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka tersebut.

Alex menjelaskan, Haryadi, NWH, dan TBY sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun ON, Vice President Real Estate PT Summarecon, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Mereka ditahan di rutan secara terpisah selama 20 hari ke depan "HS (Haryadi Suyuti) ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Alex.

Rekomendasi