Dugaan Pelanggaran Etik Oknum, Korban Pemukulan Pertanyakan Tindak Lanjut Propam

| 10 Jun 2022 19:00
Dugaan Pelanggaran Etik Oknum, Korban Pemukulan Pertanyakan Tindak Lanjut Propam
Jaka Maulana Advokat dari LQ Indonesia Law Firm

ERA.id - LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum para tersangka dalam dugaan tindak pidana pemukulan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Pihak korban dugaan tindak pidana pemukulan yang ditangani mempertanyakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi oknum penyidik Polres Jakarta Timur yang ditangani oleh Bidpropam Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya, oknum penyidik di Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur diadukan ke Bidpropam Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam aduannya, pihak LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban juga mengungkapkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum terhadap keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang.

“Setelah kami adukan ke Bidpropam beberapa waktu lalu memang kami sempat diundang untuk pemeriksaan interogasi, tapi setelah itu aduan kami seolah tidak ada perkembangan. Informasi terakhir yang kami dapatkan, Bidpropam masih meminta keterangan dari saksi-saksi lain. Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan hasil aduan kami.” kata Jaka Maulana Advokat dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum para tersangka, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).

Jaka juga menuturkan, pihaknya selaku pengadu dalam aduan propam tersebut telah melampirkan bukti otentik berupa rekaman percakapan antara salah satu oknum penyidik dengan keluarga tersangka.

“Dalam percakapan itu kan bisa dibuktikan soal adanya permintaan imbalan dari oknum penyidik yang bersangkutan kepada keluarga tersangka. Si oknum merasa telah membantu, dan atas dasar itu dia meminta kepada keluarga tersangka untuk memberikan imbalan atas bantuannya itu.” ungkap Jaka.

Tapi anehnya, lanjut Jaka, sampai dengan saat ini seolah aduan mereka tidak berjalan, karena belum ada tindakan dari Bidpropam terhadap para oknum tersebut, bahkan perkembangan terakhir dari perkaranya sendiri kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Menanggapi hal ini, Liason Officer LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri menagih janji Kapolri dan Kadiv Propam yang secara tegas bilang jika ada pelanggaran oknum maka akan ditindak tegas. Namun, nyatanya sampai hari ini tidak ada kabar atau informasi progress perkembangan aduan.

"Kapolri selaku pimpinan di harap tegas terutama terhadap mental korup dan memeras warga. Oknum Polri yang mencoba meminta gratifikasi tidak boleh ditoleransi, harusnya tanpa ragu dicopot," katanya.

Padahal, kata Leo, bukti-bukti yang mereka lampirkan di dalam aduan tersebut sudah sangat kuat untuk mendukung aduannya. Selain rekaman pembicaraan terkait permintaan imbalan kepada keluarga tersangka, pihaknya juga telah melampirkan bukti berupa adanya perdamaian dan permohonan pencabutan laporan kepolisian yang ditujukan ke Kapolres hingga Kanit yang bersangkutan.

“Padahal pelapor dan terlapornya sendiri kan sudah sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan, tapi penyidik engga pernah mau berupaya untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor untuk membunyikan soal adanya perdamaian ini, yang ada malah keluarga tersangka dimintai imbalan dan biaya cabut laporan. Giliran kami adukan, kami malah dibilang mau ngajak perang," tandasnya.

Dalam keterangannya juga Leo Detri mengharapkan agar Bidpropam Mabes Polri bisa segera memberikan kepastian hukum terkait aduan propam yang telah dilayangkan oleh pihaknya.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami di LQ Indonesia Law Firm tidak pernah memusuhi institusinya, yang kami perangi adalah oknumnya. Justru aduan ini adalah bukti cinta kami kepada institusi kepolisian, semata agar institusi penegak hukum ini bisa bebas dari oknum. Jadi kami mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan mengawal aduan ini, silakan hubungi kami di 0818-0489-0999 untuk konsultasi atau pun permintaan bantuan hukum, pasti akan kami layani.” tutupnya.

Rekomendasi