Tekankan Pelayanan Tanpa Pungli, Menteri ATR/BPN 'Ancam' Copot Kepala Kantor Pertanahan

| 22 Jun 2022 18:15
Tekankan Pelayanan Tanpa Pungli, Menteri ATR/BPN 'Ancam' Copot Kepala Kantor Pertanahan
Hadi Tjahjanto (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memerintahkan jajarannya memberikan pelayanan secara transparan dan tanpa pungutan liar termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, petugas (terbukti) melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan. Ini supaya rakyat tenang tidak ada pungli, tidak ada yang menyulitkan. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat," katanya usai memberikan pengarahan secara tertutup kepada para pejabat di lingkungan Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang dikutip dari Antara, Rabu (22/6/2022).

Hadi mengimbau masyarakat mengurus sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak mengandalkan calo.

Menurut dia, sertifikat balik nama dapat diurus sendiri oleh masyarakat dengan datang ke kantor ATR/BPN dan membawa persyaratan sesuai dengan berkas yang disyaratkan.

"Langsung menuju loket prioritas, di sana petugas akan melayani dengan baik. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat, tidak ada pungli dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar mantan Panglima TNI itu.

Hadi yang baru beberapa hari dilantik sebagai Menteri ATR/BPN itu juga meminta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng melakukan percepatan pengurusan PTSL sehingga mencapai target.

"Di Jateng itu kurang 28 persen (dari 4 juta bidang tanah yang ditargetkan rampung tersertifikat hingga tahun 2024) untuk penyelesaian PTSL. Akhir 2023, Kakanwil saya minta di Jateng selesai semuanya," katanya didampingi Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Dwi Purnama.

Pada proses penghitungan bidang dalam PTSL dalam pengukuran sampai serah terima sertifikat hak milik terdapat iuran sebesar Rp150 ribu yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Rekomendasi