ERA.id - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua, yaitu RUU Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Pegunungan Tengah, untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu tiga RUU DOB Papua yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini? Sekali lagi apa kita setuju terhadap tiga rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
"Setuju," jawab peserta rapat.
"Terima kasih sekaligus kita menandai bahwa kita setuju untuk kita sampaikan dan kita teruskan kepada pembahasan tingkat dua pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," kata Doli.
Seluruh fraksi menyetujui tiga RUU DOB Papua dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Meski begitu, Fraksi Demokrat setuju dengan catatan. Salah satunya jaminan bagi hak-hak orang asli Papua melalui penguatan dan kejelasan definisi, serta pengaturan tentang prioritas utama orang asli Papua untuk ikut serta dan memiliki wewenang dalam berbagai bidang pembangunan di tiga daerah otonomi baru tersebut.