Serahkan Draf RKUHP Terbaru, Pemerintah Klaim Kini Sudah Tampung 53 Masukan Masyarakat dan Hapus 5 Pasal

| 09 Nov 2022 18:55
Serahkan Draf RKUHP Terbaru, Pemerintah Klaim Kini Sudah Tampung 53 Masukan Masyarakat dan Hapus 5 Pasal
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat menyerahkan Draf RKUHP kepada DPR (Gabriella Thesa Widiari/Era)

ERA.id - Pemerintah menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI. Terdapat sejumlah perubahan pada draf terakhir versi 9 November 2022.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, draf RUHP terbaru ini merupakan hasil dialog publik yang dilakukan pemerintah di 11 kota.

"Kalau ditanya versi yang paling akhir adalah 9 November pada hari ini. Sampai tadi malam kami mencoba untuk melihat kembali dan sampai draf final," ujar Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (9/11/2022).

Dia mengatakan, pada draf RKUHP terbaru ini memuat 627 pasal. Sementara di draf versi 6 Juli 2022 terdapat 632 pasal. Terdapat lima pasal yang dihapus, namun tak dirinci.

"Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal. Hari ini ada 627 pasal," kata Eddy.

Selain itu, draf RKUHP terbaru yang disusun pemerintah menampung 53 masukan dari masyarakat yang merupakan hasil sosialisasi dan dialog publik.

"Jadi RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjalasan melalui dialog publik di 11 kota," ucap Eddy.

Lebih lanjut, dia menyebutkan perubahan dalam draf RKUHP terbaru itu dibagi menjadi empat bagian sesuai dengan masukan dari masyarakat.

Pertama adalah reformulasi. Dalam bagian ini, pemerintah menambahakann kata 'kepercayaan' di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian mengubah frasa 'pemerintah yang sah', menjadi 'pemerintah'.

"Mengubah penjelasan pasal 218 menngenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden," kata Eddy.

Kedua mengenai penghapusan terhadap sejumlah pasal diantaranya terkait penggelandangan, unggas dan ternak, hingga dua pasal tindak pidana di lingkungan hidup.

"Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di take out dari RKUHP," kata Eddy.

Terkahir soal reposisi. Diantaranya terkait tindak pidana pencucian uang yang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal.

Rekomendasi