ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirausuah. Surat pengunduran dirinya juga sudah diterima dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Lalu bagaimana mekanisme mencari pengganti Lili di KPK?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah diatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan pimpinan KPK.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Dalam Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, 'Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia'.
Lalu pada Ayat (2) menjelaskan, calon anggota pengganti yang diajukan oleh presiden dipilih dari calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang tidak terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan. Sepanjang calon itu memenuhi persyaratan sesuai diatur dalam pasal 29.
Pada Ayat (3) disebutkan, 'Anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan'.
Adapun pada uji kelayakan dan kepatutuan calon pimpinan KPK 2019-2023, terdapat 10 nama yang mengikuti. Lima nama dengan hasil voting tertinggi terpilih menjadi komisioner KPK. Sementara lima nama lainnya dari urutan 6 hingga 10 tidak terpilih.
Lima nama yang tidak terpilih karena kalah suara adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, nama yang dipilih untuk diajukan ke DPR RI akan kembali mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
"DPR melakukan fit and proper terhadap calon penggantinya," kata Adies.
Namun, Adies mengatakan, jika dari lima nama tersebut tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan, maka pemerintah harus mengajukan nama baru.
"Dari daftar sebelumnya, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kalau dari nomor 6-10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru," kata Adies.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) terkait pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
kabar Lili mengundurkan diri belakangan santer terdengar. Lili jadi sorotan setelah diduga menerima fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Dewan Pengawas KPK.