Anggota DPR Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Tanggapan MKD

| 14 Jul 2022 15:36
Anggota DPR Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Tanggapan MKD
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock)

ERA.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan memproses laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan.

Hal ini merespons soal Anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan pencabulan.

"Kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua sesuai prosedur dijalankan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Sejauh ini, DK baru dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sementara laporan terkait dugaan pencabulan itu belum dilayangkan ke MKD DPR RI.

Habiburokhman mengatakan, jika nantinya ada laporan yang masuk ke MKD terkait anggota dewan DK, pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memberlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 8 aturan tersebut dijelaskan, MKD terlebih dulu memeriksa syarat formil aduan terhadap laporan yang dilayangkan.

"Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskirm Polri atas dugaan pencabulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.

Diduga DK melakukan pencabulan di tiga tempat yaitu di Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Namun menurutnya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Masih dalam lidik (penyelidikan). Info dari PPA yang tangani," kata Dedi.

Rekomendasi