Pakar Hukum Pidana: Istri Kadiv Propam Polri Saksi Kunci Kasus Penembakan Brigadir J

| 16 Jul 2022 18:38
Pakar Hukum Pidana: Istri Kadiv Propam Polri Saksi Kunci Kasus Penembakan Brigadir J
Kadiv Propam Polri (Antara)

ERA.id - Pakar Hukum Pidana menilai tim khusus (timsus) untuk mengungkap kasus baku tembak antaranggota Polri yang menewaskan Brigadir J harus juga melibatkan Komnas Perempuan.

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir, pelibatan Komnas Perempuan itu diperlukan karena saksi kunci dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu adalah seorang perempuan, yakni istri Kadiv Propam Polri.

"(Komnas Perempuan perlu dilibatkan) Karena dalam perkara ini melibatkan perempuan dan menjadi titik sentral atau fokus perbuatan yang menjadi kausal terjadi tindak pidana pembunuhan," kata Mudzakkir, Sabtu 16 Juli dikutip dari Antara.

Namun Mudzakkir tetap mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit yang berniat menguak fakta sebenarnya atas peristiwa berdarah tersebut melalui pembentukan tim khusus yang independen.

"Saya setuju dibentuknya tim independen untuk investigasi kasus pembunuhan atau penembakan terhadap oknum polisi tersebut yang melibatkan semua pihak, yakni Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM guna membongkar kasus agar menemukan peristiwa yang benar dan sebenarnya," kata dia.

Selanjutnya, Mudzakkir menekankan tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tersebut tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain. Hal itu, ujar dia, harus dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan sebenarnya.

"Masyarakat menagih janji Kapolri yang dijanjikan sebelum menjadi Kapolri dan kasus polisi akan diselesaikan secara tuntas tidak pakai lama," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat sangat berharap kasus ini dibongkar tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.

"Karena dipimpin langsung oleh Wakapolri dan dibentuk oleh Kapolri, maka taruhannya institusi Kepolisian RI secara institusional dan lebih khususnya Kapolri," ucap Mudzakkir.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Dalam peristiwa itu, kedua anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada Selasa (12/7).

Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Rekomendasi