ERA.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mau berkomentar banyak soal motif penembakan Brigadir J setelah Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut Mahfud, motif penembakan Brigadir J sangat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (9/8/2022).
Terlepas dari belum terungkapnya motif penembakan Brigadir J, Mahfud MD menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," kata Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Dengan begitu, jumlah tersangka kasus penembakan Brigadir J sejuah ini menjadi empat orang, yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.
Meski begitu, motif penembakan Brigadir J masih menjadi misteri. Sgit mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksan terhadap saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
"Motif terjadinya peristiwa tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terhadap ibu PC," kata Sigit.