ERA.id - Pemerintah mengancam akan memblokir aplikasi-aplikasi yang tak mendaftarkan dirinya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut batas akhir pendaftaran PSE yaitu pada 20 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemblokiran itu hanya bersifat sementara saja.
"Semua pemblokiran terkait PSE itu, semuanya sementara," kata Samuel dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/7/2022).
Samuel mengatakan, pemerintah akan mencabut pemblokiran apabila aplikasi tersebut sudah mendaftarkan diri. Artinya, pemblokiran tidak bersifat permanen.
"Kalau mereka perbaharui atau mendaftarkan, ya kita cabut (blokirnya), normalisasi," kata Samuel.
Dia memastikan proses normalisasi aplikasi yang terblokir tidak akan memakan waktu lalu. Samuel bilang, begitu aplikasi yang ada mendaftar, maka saat itu juga pemerintah akan membuka blokir.
"Begitu terdaftar ya otomastis hilang. Data dipemblokiran mesinnya hilang," kata Samuel.
Untuk diketahui, kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Hingga saat ini, sudah ada sejumlah aplikasi raksasa yang mendaftarkan PSE. Diantaranya yaitu Telegram, Michat, TikTok, Netflix, Mobile Legends, Lazada, Trevoloka, Gojek, hingga aplikasi perbankan.
Samuel menegaskan, pemerintah akan tegas menjalankan aturan yang berlaku. Sehingga dipastikan aplikasi yang tidak taat peraturan akan dikenakan sanksi.
"Intinya kita tegas, dan ini adalah regulai yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian, ini tata kelola," pungkasnya.