ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingatkan kader partainya yang terjerat kasus korupsi untuk bersikap kooperatif dan menaati proses hukum. Dia menegaskan, sebagai kader partai dan warga negara punya kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum di Indonesia.
Diketahui, ada dua kader PDIP yang kini berstatus buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Harun Masiku dan Mardani Maming.
"Atas kejadian yang menimpa kader, PDI Perjuangan meminta agar yang bersangkutan kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali. Setiap warga negara, termasuk kader Partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Hasto menegaskan, PDIP menanggapi serius berbagai persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, pengusaha, aparat penegak hukum, hingga pegawai negeri, termasuk yang terjadi di internal partainya sendiri.
Dia mengaku prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terlibat korupsi. Tercatat lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018.
"Berbagai bentuk pencegahan telah dilakukan, namun mengapa hal tersebut masih terus terjadi. Skalanya masif dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelapan pajak dan kejahatan korporasi yang merugikan negara," kata Hasto.
Atas berbagai persoalan tersebut, PDI Perjuangan terus berbenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg legislatif pada Pemilu 2024 untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diadakan KPK.
"Semua caleg Partai akan mendapatkan sertifikat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus secara daring di KPK," kata Hasto.
Berdasarkan kajian dengan tim hukum diperoleh kesimpulan bahwa pencegahan korupsi, merupakan amanat reformasi yang mengikat seluruh warga bangsa.
"Masifnya korupsi selain godaan kapital, juga tidak bisa terlepas dari liberalisasi politik dan ekonomi yang berlangsung cepat, yang menghadirkan watak kekuasaan yang kapitalistik, liberal dan transaksional. Terkait hal ini, apa yang pernah menjadi imbauan moral dari Cak Nurcholish Madjid yang mengundurkan diri dari konvensi capres pada tahun 2004 pada dasarnya merupakan peringatan awal dari tokoh bangsa yang dikenal berintegritas tinggi tersebut tentang bahaya liberalisasi politik," paparnya.
Diketahui, KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini, Selasa (26/7). Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Saat penyidik mendatangi apartemennya di kawasan Jakarta, Mardani juga tak kelihatan batang hidungnya. Sehingga, penyidik pulang dengan tangan hampa.
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.