ERA.id - Hari ini Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjalani pemeriksaan konfrontasi terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan, apa itu konfrontasi?
Seperti telah diketahui, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Namun, dalam pemeriksaan pertama, polisi tidak menahan Putri.
Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Putri hari ini, 31 Agustus. Dalam pemeriksaan tersebut, Putri dipertemukan dengan beberapa orang, beberapa di antaranya adalah tersangka yang lain. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, setelah rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Konfrontasi ada lima orang, PC, Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard (Bharada E)," terang Andi, Selasa, 30 Agustus.
Untuk membahas lebih jauh mengenai konfrontasi, berikut adalah beberapa penjelasan yang dikutip Era dari berbagai sumber.
Apa Itu Konfrontasi dalam Penyidikan Kasus?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konfrontasi memiliki beberapa makna, salah satunya adalah perihal berhadap-hadapan langsung (antara saksi terdakwa dan sebagainya).
Sementara, konfrontasi dalam hal penyidikan tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tepatnya pada Pasal 24.
Pasal 24 Ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan, “Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.
Sementara, Pasal 24 Ayat (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan, “Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik/ penyidik pembantu wajib menghindari konflik.
Lebih lanjut, menurut Standard Opersional Prosedur Pemeriksaan Saksi/Ahli/Tersangka Bareskrim Polri, Huruf B Angka 2 menyatakan, “Saksi diperiksa tersendiri, tetapi boleh dipertemukan satu dengan yang lain (konfrontasi) dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. (Pasal 116 ayat (2) KUHAP).”
Masih menurut Standard Opersional Prosedur Pemeriksaan Saksi/Ahli/Tersangka Bareskrim Polri, Huruf E Angka 1 menyatakan, “Apabila dalam pemeriksaan, antara tersangka yang satu dengan tersangka yang lain, antara tersangka dengan saksi maupun antara saksi dengan saksi yang lain terdapat pertentangan atau ketikdakcocokan keterangan yang diberikan kepada pemeriksa, maka bila dipandang perlu diadakan konfrontasi.”
Pemeriksaan konfrontasi memiliki cara tertentu dalam pelaksanan dan tujuannya. Standard Opersional Prosedur Pemeriksaan Saksi/Ahli/Tersangka Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pelaksanaan konfrontasi memiliki maksud untuk mencari persesuaian di antara beberapa keterangan yang berasal, baik dari tersangka maupun saksi, dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian manakah di antara keterangan-keterangan tersebut yang benar atau yang paling mendekati kebenaran.
Konfrontasi bisa dilakukan dengan dua cara yang langsung dan tidak langsung. Konfrontasi langsung dilakukan dengan cara mempertemukan tersangka/para tersangka dan/atau saksi/para saksi yang keterangannya saling tidak ada kecocokan atau tidak terdapat persesuaian satu sama lain, dipertemukan satu sama lain di hadapan pemeriksa untuk diuji manakah di antara keterangan-keterangan tersebut yang benar atau yang paling mendekati kebenaran.
Sementara, cara tidak langsung dilaksanakan dengan mencampurkan tersangka/orang yang dicari dengan sejumlah orang (minimal 3 orang) yang belum dikenal oleh saksi, berdiri atau duduk sejajar dan masing-masing diberi nomor, ditempatkan di dalam suatu ruangan yang bisa dilihat saksi. Sementara, saksi bersama pemerika berada di luar ruangan bisa melihat orang-orang tersebut.
Itulah beberapa penjelasan soal apa itu konfrontasi dalam proses penyidikan. Masih berdasarkan Standard Opersional Prosedur Pemeriksaan Saksi/Ahli/Tersangka Bareskrim Polri, hasil konfrontasi dituangkan dalam Berita Acara Konfrontasi.