ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

| 25 Oct 2022 15:33
ASN PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Tangkapan Layar (gurupppk.kemdikbud.go.id)

ERA.id - Pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada hari ini Selasa 25 Oktober. Artikel ini akan membahas syarat dan cara pendaftaran ASN PPPK Guru 2022.

Perlu diketahui, ada tiga prioritas pelamar PPPK yang ketentuannya tertera dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim. Berikut di antaranya:

●   Pertama merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, tetapi belum mendapatkan formasi.Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

●   THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

●   Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

●   Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

●   Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

●   Kedua merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

●   Ketiga, merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

●   Keempat Pelamar Umum yang terdiri atas; Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Jadwal Seleksi ASN PPPK Guru 2022

Jadwal Seleksi (kemdikbud.go.id)

Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022

Dilansir dari laman resmi Kemdikbud, berikut ini beberapa persyaratan dan berkas-berkas yang harus disiapkan oleh para pelamar:

  1. Persyaratan

●   Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

●   Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

●   Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

●   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

●   Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

●   Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

●   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

●   Surat keterangan berkelakuan baik; dan

●   Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

  1. Berkas yang harus disiapkan

●   Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

●   Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

●   Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

●   Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

●   Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

●   Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

●   Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Selain ASN PPPK Guru 2022, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi