Ini Syarat Ijazah Guru PPPK 2023, Pastikan Mendaftar dengan Alur yang Benar

| 18 Sep 2023 22:05
Ini Syarat Ijazah Guru PPPK 2023, Pastikan Mendaftar dengan Alur yang Benar
Ilustrasi, seleksi PPPK di Tulungagung pada 2021 (Antaranews)

ERA.id - Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), syarat ijazah guru PPPK 2023 telah resmi dirilis.  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyampaikan informasi tersebut melalui akun Instagram-nya, @nunuksuryani.

Dia mengunggah foto yang menunjukkan Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Ilustrasi, guru di Kota Mataram, NTB menunjukkan SK PPK yang diterima (Antaranews)

Syarat Ijazah Guru PPPK 2023

Berdasarkan SE GTK Kemendikbudristek No. 2901/B/HK.04.01/2023, para pelamar PPPK guru 2023 diharuskan lulusan S-1/D-4 atau punya sertifikat pendidik. Pemegang sertifikat pendidik harus mendaftar sesuai sertifikat yang dimilikinya.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pelamar PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru 2023 berdasarkan SE tersebut.

  • Calon PPPK untuk JF guru mesti memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 dan/atau sertifikat pendidik.
  • Calon PPPK untuk JF guru mendaftar sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Jika tidak memiliki sertifikat pendidik, calon PPPK untuk JF guru bisa mendaftarkan diri sesuai kualifikasi akademik S-1/D-1 yang dimiliki.
  • Daftar kualifikasi akademik (angka 1) dan sertifikat pendidik (angka 2) untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF guru tercantum dalam bagian Lampiran SE GTK Kemendikbudristek No. 2901/B/HK.04.01/2023.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai syarat mendaftar PPPK JF guru 2023, simak penjelasan berikut ini.

Syarat Daftar PPPK Guru 2023

  • Minimal berijazah S-1, D-4, atau memiliki sertifikat pendidikan sesuai SE Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik tidak berlaku bagi pelamar untuk kebutuhan wilayah otonom Provinsi Papua.
  • Pelamar PPPK guru TK, guru SD, atau guru paket A/sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimal mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Jika terdapat pelamar dengan kualifikasi tersebut yang lulus seleksi, instansi harus meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S-1 atau D-4.
  • Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat mendaftar untuk formasi guru bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
  • Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat mendaftar untuk formasi guru seni budaya keterampilan.

Kemudian, pelamar PPPK guru 2023 dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu sebagai berikut.

  • Prioritas pelamar umum
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek.
  • Guru yang telah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Sementara, ada pula prioritas pelamar khusus. Berikut adalah penjelasannya.

  • Pelamar prioritas, yaitu pelamar PPPK guru yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  • Eks tenaga honorer kategori (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN.
  • Guru non-ASN di sekolah negeri, yaitu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Jadwal Seleksi PPPK JF Guru 2023

  • Pengumuman seleksi: 19 September—3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September—9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September—12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13—16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17—19 Oktober 2023
  • Masa Jawab sanggah: 17—21 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca-sanggah: 20—26 Oktober 2023
  • Penarikan data akhir: 27—29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober—2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3—6 November 2023
  • Seleksi kompetensi: 8 November—2 Desember 2023
  • Seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November—4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November—7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4—13 Desember 2023

Itulah beberapa informasi yang perlu diketahui terkait pendaftaran PPPK JF guru 2023, termauk syarat ijazah guru PPPK 2023. Untuk mendapatkan informasi lainnya soal CASN 2023, ikuti terus Era.id.

Rekomendasi