ERA.id - Terdapat beberapa cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari mengurus sendiri hingga melalui tempat kerja. Informasi lebih lengkapnya akan dibahas dalam artikel ini.
BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” yang mulai resmi digunakan sejak tahun 2019. Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan disebut sebagai BP JAMSOSTEK
BP JAMSOSTEK sendiri merupakan badan hukum yang bersifat publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Fungsi dari BP JAMSOSTEK adalah perlindungan bagi tenaga kerja terkait hubungan kerja.
Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri dapat berhenti saat seorang pekerja resign atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mengapa harus menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Selain menghapus data, tujuan dari penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pengajuan pencairan atau klaim. Pencairan dapat dilakukan setelah kepesertaan sudah tidak bekerja dan tidak aktif atau lewat masa 1 bulan setelah nonaktif.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
-
Mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara ini meskipun membuat repot, namun hanya berlaku apabila perusahaan tempat bekerja sebelumnya sudah tidak aktif lagi. Adapun beberapa caranya diantaranya:
● Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
● Input data pada petugas di tempat.
● Membawa dan melampirkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring.
-
Nonaktifkan Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)
Apabila Anda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), maka coba beberapa langkah berikut ini:
● Mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
● Membawa KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung.
● Ambil nomor antrian dan sampaikan maksud dan tujuan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
● Ikuti cara-cara yang dilakukan petugas hingga BPJS Anda nonaktif.
-
Menghubungi HR Perusahaan
Umumnya, penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan otomatis oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Hal tersebut agar perusahaan tidak rugi membayarkan iuran pekerja yang telah resign.
Bagaimana jika status BPJS Ketenagakerjaan masih aktif? Anda berarti perlu melaporkan terlebih dahulu pada pihak perusahaan hingga tim HR akan memprosesnya.
Kemudian Anda akan mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu tunggu proses penonaktifan hingga selesai.
Bagaimana Cara Beralih ke BPJS Ketenagakerjaan Mandiri?
Apabila Anda memilih keluar dari perusahaan, namun tetap ingin menggunakan BPJS Ketenagakerjaan maka Anda dapat menggunakan program BPJS Mandiri yang khusus untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK).
Namun perlu diingat jika Anda tetap harus iuran kepesertaan wajib setiap bulannya dengan cara membayar mandiri. Berikut ini beberapa cara pindah BPJS mandiri:
● Mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
● Membawa berkas di antaranya: surat resign atau referensi kerja, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto 3×4 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
● Mengisi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
● Melunasi tunggakan (apabila ada)
Selain cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…