ERA.id - Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. Salah satu benefit yang didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JHT dapat dicairkan ketika peserta resign, masuk usia pensiun, atau ketika terkena PHK.
Namun bagaimana jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia? Apakah dana JHT milik orang yang sudah meninggal dapat dicairkan? Hal ini sangat penting diketahui bagi keluarga atau ahli waris yang mungkin ada anggota keluarganya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, pihak keluarga atau ahli waris diharuskan untuk melaporkan status penerima BPJS tersebut. Manfaat dari program tersebut bisa dicairkan dan diterima oleh ahli warisnya. Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal dan persyaratannya.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meningggal
BPJS Ketenagakerjaan milik pekerja yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli warisnya. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Berdasarkan UU 40/2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya yang menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ahli waris yang dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta meninggal adalah yang berstatus sebagai pasangan atau anaknya. Apabila pasangan atau anak tidak ada, ahli waris bisa dari keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk oleh peserta dalam wasiat.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik orang yang sudah meninggal. Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik pekerja yang meninggal
- E-KTP peserta dan ahli waris
- Kartu Keluarga
- Akta kematian atau surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku nikah (apabila ahli waris adalah istri atau suami sah peserta)
- Surat referensi kerja peserta
- Buku tabungan peserta dalam bentuk digital
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal
Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, ahli waris atau keluarga dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan JHT dapat dicairkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di lokasi Anda.
Berikut ini prosedur mencairkan BPJS Ketenagakerjaan miliki peserta yang sudah meninggal:
- Datang ke cabang kantor BPJS terdekat, kemudian scan kode QR yang ada di sana
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di area lokasi kantor tersebut.
- Lanjut pilih program JKM di tampilan halaman utama
- Kemudian pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
- Lalu isikan data pemohon (ahli waris) secara lengkap
- Mengisi data tenaga kerja secara lengkap
- Mengisi data anak tenaga kerja secara lengkap (jika tenaga kerja memiliki anak)
- Mengunggah dokumen persyaratan klaim
- Menerima notifikasi yang menginformasikan bahwa pengajuan telah berhasil dilakukan
- Silakan memperlihatkan notifikasi pengajuan klaim tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk proses verifikasi melalui PC/tablet di pojok digital kantor
- Memperoleh tanda terima pengajuan berkas klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima dana JKM yang salurkan ke rekening ahli waris.
Rincian Biaya Santunan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal
Berikut ini jumlah dana yang diterima oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal, berdasarkan situs resminya:
- Santunan kematian senilai Rp20 juta
- Biaya pemakanan senilai Rp10 juta
- Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta
- Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk maksimal dua anak
Demikianlah informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal. Dana JHT peserta meninggal dapat dicairkan oleh ahli waris atau keluarga dengan memenuhi sejumlah persyaratan di atas. Baca juga batas usia pensiun karyawan swasta.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…