Apakah Pengancam Bom Bisa Dipidana? Yuk Simak Undang-Undang dan Pasalnya

| 04 Nov 2022 18:36
Apakah Pengancam Bom Bisa Dipidana? Yuk Simak Undang-Undang dan Pasalnya
Ilustrasi bom (Freepik)

ERA.id - Baru-baru ini terdapat ancaman bom di konser musik boy band Korea NCT 127 yang akan digelar di ICE BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Lantas apakah pengancam bom bisa dipidana?

Bagi Anda yang membuat berita bohong terkait dengan bom, meskipun menganggapnya sebagai lelucon, perlu diketahui hukuman berat tetap mengancam Anda.

Apakah Pengancam Bom Bisa Dipidana?

Jawabannya adalah iya. Dilansir dari Tribrata News Polri, pengancam bom bisa dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Kemudian pelaku teror bom dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 45 UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

Pengancam Teror Bom Bisa Kena Pasal UU ITE

Pelaku teror bom bisa kena pidana (Freepik)

Tidak hanya pasal di atas, pelaku teror bom juga dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE yang mengatur mengenai pengancaman yang dilakukan terhadap seseorang, yaitu:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian, terdapat ancaman pidana bagi pelaku teror bom yang terjerat Pasal UU ITE yaitu pada Pasal 45B UU 19/2016, berikut bunyinya:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Dengan demikian perbuatan pengiriman pesan teror bom dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, untuk melacak siapa pengirim teror Anda dapat menghubungi perusahaan penyedia jasa telekomunikasi. Namun jika teror bersifat meresahkan dan mengganggu Anda, maka bisa dilaporkan pada pihak kepolisian untuk kemudian melakukan penyelidikan.

Perlu diketahui jika pesan teror yang dikirimkan membuat penerimai ketakutan maka pelakunya bisa dijerat sesuai dengan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. TIdak hanya itu, pelakunya juga dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).

Selain pertanyaan apakah pengancam bom bisa dipidana, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi