ERA.id - Masyarakat bisa menggunakan plat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan untuk kendaraan bermotor yang digunakan. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Biaya plat nomor cantik tentu tidak sama dengan plat nomor kendaraan biasa.
Aturan penggunaan dan biaya plat nomor cantik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Plat nomor cantik bisa digunakan saat seseorang membeli kendaraan baru ataupun menggantu NRKB biasa ke NRKB pilihan. Uang yang harus disiapkan untuk melakukan ini kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta. Dikutip Era dari kai.or.id, berikut adalah rincian harga plat nomor cantik.
Daftar Biaya Plat Nomor Cantik Kendaraan
Semakin sedikit angka yang digunakan, semakin mahal biaya yang mesti dikeluarkan oleh pemohon. Berikut adalah daftar harga plat nomor cantik dari yang paling murah hingga yang paling mahal.
· NRKB empat angka: Tanpa huruf di belakang biayanya Rp7.500.000. Ada huruf di belakang biayana Rp5.000.000.
· NRKB tiga angka: Tanpa huruf di belakang biayanya Rp10.000.000. Ada huruf di belakang biayanya Rp7.500.000.
· NRKB dua angka: Tanpa huruf di belakang biayanya Rp15.000.000. Ada huruf di belakang biayanya Rp10.000.000.
· NRKB satu angka: Tanpa huruf di belakang biayanya Rp20.000.000. Ada huruf di belakang biayanya Rp15.000.000.
Untuk mendapatkan plat nomor cantik, beberapa hal harus dipenuhi. Selain itu, plat nomor cantik yang telah dibuat tidak berlaku selamanya, melainkan ada masa berlakunya.
Syarat dan Masa Berlaku Plat Nomor Cantik
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, tentang NRKB Pilihan Nomor, terdapat enam hal terkait penggunaan plat nomor cantik. Berikut adalah rinciannya.
· NRKB pilihan (plat nomor cantik) berlaku lima tahun, bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.
· NRKB pilihan (plat nomor cantik) tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan ke pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
· NRKB pilihan (plat nomor cantik) tetap berlaku meski pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, dan warna dalam kode wilayah yang sama.
· Masa berlaku NRKB pilihan (plat nomor cantik) tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan (plat nomor cantik) yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
· Perpanjangan NRKB pilihan (plat nomor cantik) dilakukan bersamaan dengan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.
· Sisa masa berlaku NRKB pilihan (plat nomor cantik) habis jika berpindah tangan sebelum masa berlakunya habis.
Selain biaya plat nomor cantik, Anda juga perlu tahu bahwa penerbitan STNK baru dengan penerbitan NRKB pilihan (plat nomor cantik) baru juga selama lima tahun. Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan plat nomor cantik, yaitu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan bukti pembelian kendaraan dari dealer.