ERA.id - Beberapa waktu lalu masing-masing pemerintah provinsi (pemprov) telah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kenaikan UMP kali ini tidak ada yang mencapai 10 persen. Manakah UMP terendah dan tertinggi 2023?
Secara umum, kenaikan UMP tahun depan ada di angka 2,6 persen hingga 9,15 persen. Provinsi dengan kenaikan UMP terendah adalah Papua Barat (2,6 persen), sedangkan kenaikan UMP tertinggi dilakukan oleh Sumatra Barat (9,15 persen).
UMP tahun depan ditetapkan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Berdasarkan beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Berdasarkan Permenaker No.18/2022, penghitungan nilai upah minimum 2023 menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMP Terendah dan Tertinggi 2023
Dikutip Era dari CNBC Indonesia, DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi soal nilai UMP. Kenakan UMP yang dilakukan Jakarta mencapai 5,6 persen, yaitu menjadi Rp4.901.798.
Sementara, UMP terendah di Indonesia masih diduduki oleh Provinsi Jawa Tengah. Kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar 8,01%. Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. UMP Jawa Tengah 2022 adalah Rp1.812.935 dan saat ini menjadi Rp1.958.270.
Jawa Tengah berada satu tingkat di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). UMP DIY tahun 2023 adalah Rp1.981.782.
Penghitungan UMP 2023 sedianya menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, per 17 November 2022, Ida Fauziyah memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Permenaker tersebut membuat kenaikan UMP tidak bisa lebih dari 10 persen. Formulasinya berkaitan dengan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Menurut Ida, keputusan tersebut diambil karena PP No 36/2021 belum mengakomodasi kondisi perekonomian Indonesia saat ini, yaitu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan diprediksi masih akan berlanjut.
Untuk mengentahui dengan lebih jelas nilai UMP 2023 masing-masing provinsi, simak rincian berikut ini, dilansir CNBC, 29 November 2022.
1. Jakarta: Rp4.901.798
2. Bangka Belitung: Rp3.498.479
3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000
4. Aceh: Rp3.413.666
5. Sumatera Selatan: Rp3.404.177
6. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145
7. Papua Barat: Rp3.282.000
8. Kepulauan Riau: Rp3.279.194
9. Kalimantan Utara: Rp3.251.702
10. Kalimantan Timur: Rp3.201.396
11. Riau: Rp3.191.662
12. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013
13. Kalimantan Selatan: Rp3.149.978
14. Gorontalo: Rp2.989.350
15. Maluku Utara: Rp2.976.720
16. Jambi: Rp2.943.000
17. Sulawesi Barat: Rp2.871.794
18. Sulawesi Utara: Rp2.758.984
19. Sumatera Barat: Rp2.742.476
20. Bali: Rp2.713.672
21. Sumatera Utara: Rp2.710.493
22. Banten: Rp2.611.280
23. Lampung: Rp2.633.285
24. Kalimantan Barat: Rp2.608.601
25. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546
26. Bengkulu: Rp2.418.094
27. NTB: Rp2.371.407
28. Jawa Timur: Rp2.040.144
29. Jawa Barat: Rp1.986.670
30. DIY: Rp1.981.782
31. Jawa Tengah: Rp1.958.270
Itulah informasi mengenai UMP terendah dan tertinggi 2023 di Indonesia. Meski demikian, beberapa daerah belum melaporkan UMP 2023.