Mengapa Partai Ummat Tidak Lolos Verifikasi KPU? Ini Penjelasannya

| 15 Dec 2022 15:35
Mengapa Partai Ummat Tidak Lolos Verifikasi KPU? Ini Penjelasannya
Amin Rais dan Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tangkapan_layar)

ERA.id - Verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga tidak lolos sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) 2024. Mengapa Partai Ummat tidak lolos verifikasi KPU RI?

Alasan dari hal tersebut sebenarnya telah disampaikan oleh KPU. Beberapa waktu lalu KPU menetapkan 17 partai politik (parpol) lolos sebagai peserta pemilu 2024. Total, ada 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual. Hanya Partai Ummat yang tidak lolos. 

Mengapa Partai Ummat Tidak Lolos Verifikasi KPU?

Waketum Partai Ummat, Nazaruddin (tangkapan layar)

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan penjelasan bahwa dari hasil yang disampaikan, hasil yang didapatkan oleh Partai Ummat adalah tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yaitu Sulut dan NTT.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu," terang Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU pada Rabu, 14 Desember, dikutip Era.

Di Provinsi NTT, Partai Ummat hanya memenuhi 12 keanggotaan, padahal syaratnya adalah minimal 17 orang di masing-masing kabupaten dan kota. Sementara, di Provinsi Sulut Partai Ummat hanya memiliki 1 keanggotaan.

Terkait pengumuman dari KPU mengenai keputusan tersebut, Partai Ummat merasa tidak puas. Oleh sebab itu, mereka menyampaikan keberatan.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" tanya Nazaruddin, Wakil Ketua Partai Ummat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan keberatan. Surat keberatan dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi selesai.

Penyampaian Keberatan Keputusan KPU

Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan terkait sikap Partai Ummat yang tidak puas dengan keputusan KPU. Dia menjelaskan, berdasarkan tata tertib rapat, keberatan Partai Ummat bisa disampaikan secara tertulis kepada KPU RI setelah rapat.

Setelah itu, rapat pleno diskors. Nazaruddin kemudian menyampaikan formulir keberatan Partai Ummat. Hasyim menerimanya dan menandatanganinya, kemudian mengedarkannya ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk ditandatangani.

Nazaruddin mengeklaim, hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU RI di 2 Provinsi Sulut dan NTT tak sesuai data yang dimiliki oleh Partai Ummat. Tak hanya itu, mereka juga menuding KPU RI telah melanggar ketentuan. Penyebabnya, menurut Nazaruddin, KPU menolak pernyataan keanggotaan Partai Ummat yang disampaikan melalui rekaman video.

"Bahkan kami juga mempunyai data ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” kata Nazaruddin.

Dia mengaku akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU RI ke Bawaslu RI dalam 3 hari. Mekanisme resmi yang bisa digunakan untuk menganulir penetapan KPU RI tersebut adalah melalui Bawaslu RI dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," jelasnya.

Rekomendasi