Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Syarat, dan Prosedurnya

| 11 Jan 2023 23:02
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Syarat, dan Prosedurnya
Ilustrasi paspor (imigrasi.go.id)

ERA.id - Saat ini masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Hal ini mengalami peningkatan dua kali lipat sebab sebelumnya paspor berlaku selama 5 tahun. Namun, bagaimana dengan biaya pembuatan paspor 2023?

Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi warga Indonesia yang ingin membuat paspor. Peningkatan masa berlaku membuat sebagian masyarakat khawatir dengan biaya yang harus dikeluarga untuk membuat paspor.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014. Ini merupakan aturan baru tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Salah satu hal yang diatur dalam aturan baru tersebut adalah masa berlaku yang berubah menjadi 10 tahun.

Biaya Pembuatan Parpor

Dikutip Era dari sippn.menpan.go.id, pemanjangan masa berlaku tidak berpengaruh terhadap biaya pembuatan paspor tahun 2022. Meskipun biaya pembuatan paspor 2023 belum diketahui secara pasti, namun hal tersebut cukup memberikan pandangan.

Biaya pembuatan pembuatan paspor tahun 2022 (setelah mengalai perpanjangan masa berlaku) masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut tertuang dalam aturan lama, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham. Berikut adalah rincian harga pembuatan paspor tahun 2022.

·         Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.

·         Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik (e-pasport): Rp650.000.

·         Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama membayar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Kebijakan perpanjangan masa berlaku paspor memberikan keuntungan bagi sebab dengan biaya yang sama masyarakat mendapatkan manfaat dari fungsi paspor dalam waktu lebih lama. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat permintaan revisi tarif dalam PP 28/2019 dari Kemenkumham. Oleh sebab itu, ada kemungkinan biaya pembuatan paspor tahun 2023 mengalami kenaikan.

Cara dan Syarat Membuat Paspor

Tampilan aplikasi M-Paspor (bengkalis.imigrasi.go.id)

Ada beberapa hal yang perlu dipahami dan disiapkan untuk membuat paspor biasa oleh masyarakat umum. Berikut adalah informasinya, seperti dilansir imigrasi.go.id.

·         Informasi umum

1.    Permohonan paspor biasa bisa diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.

2.    Paspor biasa terdiri atas paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik (e-pasport).

3.    Diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4.    Permohonan bisa diajukan secara manual atau secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.

·         Syarat pembuatan

1.    Kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2.    Kartu keluarga (KK).

3.    Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika unsur-unsur tersebut tidak tercantum, pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4.    Surat pewarganegaraan Indonesia: bagi warga negara asing (WNA) yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.

5.    Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang: bagi pihak yang telah melakukan penggantian nama.

·         Prosedur pembuatan

Pendaftaran pembuatan paspor biaya bisa dilakan melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store atau Google Play.

1.    Pemohon mengisi aplikasi data pada loket permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan.

2.    Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan.

3.    Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4.    Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan. Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.

Itulah informasi mengenai biaya pembuatan paspor, syarat-syarat, dan cara mendaftarkan diri. Perpanjangan masa berlaku paspor tanpa peningkatan biaya memberikan keuntungan bagi masyarakat. Hal tersebut bisa menarik lebih banyak orang untuk melakukan pembuatan paspor dan hal tersebut bisa meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. 

Rekomendasi