ERA.id - Terdapat tarif baru layanan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang telah disesuaikan pemerintah di beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Adapun tarif baru tersebut telah diundangkan pada 9 Januari 2023. Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
Revisi aturan baru tersebut akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Tarif Baru Layanan Peserta JKN
Dilansir dari kemkes.go.id, adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
- rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
- praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
- praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Perlu diketahui, penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Berikut ini ketersediaan dokter di Puskesmas:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
- Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
- Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Kemudian berikut ini ketersediaan dan rasio dokter di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Selanjutnya, berikut ketersediaan dokter dan rasio Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta setiap bulannya.
Menkes Budi G. Sadikin menjelaskan jika perubahan tersebut merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.
Revisi aturan juga akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.
Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Selain tarif baru layanan peserta JKN, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…