Apa Itu Pledoi? Ini Penjelasan dan Tata Cara Pengajuannya

| 18 Jan 2023 16:25
Apa Itu Pledoi? Ini Penjelasan dan Tata Cara Pengajuannya
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

ERA.id - Dalam hukum acara pidana kita mengenal apa yang dimaksud dengan pledoi. Pledoi adalah salah satu tahapan yang dilakukan dalam persidangan perkara pidana. Pembacaan pledoi dapat dilaksanakan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya setelah penuntut umum membacakan tuntutan pidana. Lantas, secara harfiah dan substantif, apa itu pledoi?

Apa Itu Pleidoi?

Ilustrasi pembacaan pleidoi (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Kata pledoi sebenarnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang memiliki arti pembelaan. J.C.T Simorangkir menyebutkan, pledoi merupakan pembelaan yang diutarakan terdakwa atau penasihat hukumnya yang isinya berupa tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum dan juga hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.

Dasar hukum dari pledoi yang akan diucapkan adalah Pasal 182 Ayat 1 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”

Pledoi menjadi hak terdakwa

Dalam rangkaian pembelaan, pledoi menjadi hal yang paling penting. Pledoi atau pembelaan dilaksanakan dengan menolak, menyanggah, dan melakukan perlawanan di muka persidangan. Dalam hukum acara pidana, pledoi merupakan hak terdakwa yang tidak dapat dihilangkan oleh siapapun dan dengan alasan apapun.

Pembelaan bisa diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya, atau terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing mengutarakan pledoi pada saat yang sama. Pledoi merupakan upaya terakhir dari terdakwa untuk membela kebenaran yang diyakininya serta bagi penasihat hukum untuk mempertahankan hak-hak kliennya, sesuai dengan bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan.

Upaya terakhir yang dimaksud yaitu upaya dari terdakwa dan penasihat hukumnya dalam persidangan sebelum putusan ditetapkan oleh majelis hakim.

Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana, Pledoi, dan Jawab-Menjawab

Pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan baru dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu terdapat pernyataan hakim ketua sidang bahwa pemeriksaan perkara telah dilaksanakan. Dengan kata lain, penuntutan dan pembelaan adalah tahap lanjutan setelah pemeriksaan terhadap perkara dianggap selesai oleh ketua sidang. Adapun tata cara pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan adalah sebagai berikut:

Diajukan atas izin dan permintaan hakim ketua sidang

Meskipun tindakan penuntutan merupakan fungsi yang melekat pada instansi penuntut umum, fungsi tersebut baru bisa dimanfaatkan setelah ketua sidang meminta kepadanya untuk mengajukan penuntutan. Begitu juga halnya dengan pengajuan pembelaan. Meskipun menjadi hak yang melekat pada diri terdakwa atau penasihat hukum, giliran untuk mengajukan pembelaan diungkapkan pada tahap tertentu setelah hakim membuka kesempatan untuk mengajukan pembelaan.

Mendahulukan pengajuan tuntutan dari pembelaan

Dalam mengajukan tuntutan dan pembelaan maupun jawaban atas pembelaan, KUHAP telah menentukan giliran antara penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum. Giliran pertama diberikan kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pidana yang akan ditetapkan kepada terdakwa.

Setelah mengajukan tuntutan, barulah terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Jawab-menjawab dengan syarat terdakwa mendapat giliran terakhir

Giliran terakhir untuk menjawab diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukum adalah syarat dalam jawab-menjawab. Selama penuntut umum masih menerima kesempatan untuk menjawab atau menanggapinya, selama itu pula terdakwa atau penasihat hukum harus mendapatkan kesempatan yang sama, kecuali mereka sendiri tidak memanfaatkan hak tersebut.

Tuntutan, pembelaan, dan jawaban dibuat secara tertulis

Bentuk tuntutan pidana, pembelaan, dan semua jawaban yang berkaitan dengan penuntutan dan pembelaan dibuat dengan cara tertulis. Setelah itu dibacakan dan segera diberikan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Pembelaan dibuat sekurang-kurangnya dua rangkap di mana aslinya diserahkan kepada ketua sidang setelah selesai dibacakan. Turunan tuntutan dan jawaban penuntut umum diberikan ke terdakwa atau penasihat hukum. Sebaliknya, turunan pembelaan dan jawabannya juga diberikan ke penuntut umum oleh terdakwa atau penasihat hukum.

Pengecualian bagi terdakwa yang tidak mampu menulis

Bagi terdakwa yang tidak memiliki kepandaian menulis, maka pembelaan dan jawaban dapat diutarakan secara lisan pada persidangan dan dicatat oleh panitera dalam berita acara sidang.

Demikianlah penjelasan tentang apa itu pledoi beserta tata cara atau tahapan pengajuannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi