Aturan ASN Mengundurkan Diri, Apakah Bisa Ditolak?

| 02 Mar 2023 15:03
Aturan ASN Mengundurkan Diri, Apakah Bisa Ditolak?
Ilustrasi ASN (Foto dari Antara)

ERA.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Selain itu, banyak pihak yang menentang pengunduran diri Rafael. Lantas seperti apa sih aturan ASN mengundurkan diri?

Sebelumnya, Menkeu telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II. Tak lama kemudian Rafael, ayah dari Mario Dandy pelaku penganiayaan, mengajukan resign dari ASN melalui surat terbuka. 

Ilustrasi ASN (Freepik/Jcomp)

Alasan pengunduran diri Rafael ditolak karena dirinya masih dalam pemeriksaan. Dasar hukum penolakan tersebut termuat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020. Lalu seperti apa aturan ASN mengundurkan diri?

Aturan ASN Mengundurkan Diri

Aturan mengenai pemberhentian ASN, baik secara pengunduran diri maupun pemecatan tidak terhormat dimuat dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 disebut beberapa hal yang memungkinkan ASN bisa mengundurkan diri. 

  • Pemberhentian atas keinginan sendiri.
  • Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.
  • Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.
  • Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.
  • Karena meninggal dunia atau hilang.
  • Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.
  • Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.
  • Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

  • Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.
  • Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.
  • Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.
  • PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.
  • Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.
  • Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pengunduran Diri PNS

Ada sejumlah syarat atau ketentuan dalam pemberhentian ASN karena permintaan sendiri. Aturan tersebut termuat di Pasal 5, yang berisi:

  • PNS yang mengajukan permohonan, diberhentikan dengan hormat.
  • PHK dapat ditunda apabila yang bersangkutan masih diperlukan untuk kegiatan dinas paling lama satu tahun.
  • Penundaan dihitung sejak penetapan keputusan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan batas waktu.
  • Syarat pengunduran diri PNS ditunda jika masih ada tugas mendesak yang belum diselesaikan atau belum ada pegawai lain yang menggantikan.
  • Pemberhentian ditolak apabila dalam proses peradilan tindak pidana melawan hukum, terikat kewajiban bekerja dengan instansi pemerintah, sedang dalam pemeriksaan akibat pelanggaran disiplin, mengajukan upaya banding administratif lantaran dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat, menjalani hukuman disiplin, maupun alasan lain sesuai pertimbangan PPK.
  • Proses peradilan yang dimaksud ialah keadaan PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka baik ditahan maupun tidak di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Pengunduran Diri Dapat Ditolak

Namun tidak serta merta pengajuan pengunduran diri ASN langsung diterima atau disetujui. Pengunduran diri ASN dapat ditolak maupun ditunda. 

Dalam Pasal 5, termuat aturan bahwa pengunduran diri ASN dapat ditunda apabila yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Penundaan dilakukan paling lama satu tahun. Kepentingan dinas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau
  • Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Selain itu, permintaan pengunduran diri ASN juga bisa ditolak apabila:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan,
  • Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,
  • Sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau
  • Alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Demikianlah informasi mengenai aturan ASN mengundurkan diri. Pemberhentian ASN baik secara pengunduran diri maupun pemberhentian telah diatur dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020. Selain itu, dimuat juga aturan mengenai pemberhentian ASN dapat ditolak maupun ditunda.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi