ERA.id - Dalam suatu kasus tindak pidana, beberapa orang masih bingung mengenai perbedaan tersangka dan pelaku. Hal tersebut nantinya tidak terlepas dari terlapor, terdakwa, dan terpidana.
Sebelum lebih jauh, perlu diketahui bahwa definisi mengenai terlapor tidak terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Pasal 1 Angka 24 KUHAP menjelaskan, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Laporan tersebut disampaikan kepada kopolisian. Oleh sebab itu, bisa diketahui bahwa terlapor adalah orang yang dilaporkan dalam laporan tersebut.
Orang yang disebut sebagai terlapor bisa menjadi tersangka, tetapi bisa juga tidak. Jika laporan tidak terbukti, terlapor bahkan bisa melaporkan balik si pelapor.
Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
· Tersangka
Dikutip Era.id, Pasal 1 Angka 14 KUHAP menjelaskan, tersangka merupakan orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku dari suatu tindak pidana.
Seseorang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan tahap penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang mengindikasikan suatu tindak pidana yang kemudian akan dilakukan penyidikan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka setidaknua mesti memenuhi minimal 2 alat bukti. Ketentuan terkait alat bukti tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ketika seseorang telah dinyatakan sebagai tersangka, berarti polisi telah mendapatkan bukti permulaan yang mengindikasikan orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
· Terdakwa
Pasal 1 Angka 15 KUHAP menjelaskan, terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Tersangka bisa ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan juga disebut terdakwa.
Dalam KUHAP, diatur pula hak bagi terdakwa, yaitu terdapat pada Pasal 50 Ayat (3). Dijelaskan bahwa terdakwa berhak untuk segera diadili oleh pengadilan. Kemudian, Pasal 51 Huruf b menjamin terdakwa mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya.
Selain itu, terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 52. Tak hanya itu, KUHAP juga menjamin hak terdakwa mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penasihat hukum bagi dirinya.
· Terpidana
Pasal 1 Anga 32 KUHAP menjelaskan, terpidana merupakan orang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan yang inkrah adalah putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat pertama tanpa diajukan banding atau kasasi, putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, atau putusan kasasi.