Syarat Mendapatkan Santunan Jasa Raharja Setelah Kecelakaan

| 08 May 2023 23:15
Syarat Mendapatkan Santunan Jasa Raharja Setelah Kecelakaan
Syarat mendapatkan santunan jasa raharja (unsplash)

ERA.idJasa Raharja adalah lembaga yang menyediakan program asuransi untuk kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja. Lantas bagaimana syarat mendapatkan santunan Jasa Raharja?

Salah satu manfaat yang ditawarkan oleh Jasa Raharja adalah santunan kepada pihak yang terkena dampak dari kecelakaan yang terjadi. Agar dapat memperoleh santunan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Syarat Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

  1. Kecelakaan terjadi saat menggunakan sarana transportasi umum

Dilansir dari laman Jasa Raharja, mengacu pada UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum.

Adapun jenis kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Sementara itu, bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

  1. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan

    Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan (unsplash)

Untuk memperoleh santunan Jasa Raharja, pihak yang terkena dampak kecelakaan harus melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya:

●        Formulir pengajuan santunan

●        Formulir keterangan singkat kecelakaan

●        Formulir kesehatan korban

●        Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

  1. Nilai Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Besaran  nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, berikut rinciannya

●         Meninggal Dunia: Rp.50.000.000,-

●         Cacat Tetap (Maksimal): Rp.50.000.000,-

●         Perawatan (Maksimal): Rp20.000.000,-

●         Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris): Rp4.000.000,-

●         Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K: Rp1.000.000,-

●         Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans: Rp500.000,-

Demikianlah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh santunan Jasa Raharja.

Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, pihak yang terkena dampak kecelakaan dapat mengajukan klaim kepada Jasa Raharja untuk memperoleh santunan yang telah ditetapkan.

Selain syarat mendapatkan santunan jasa raharja, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi