ERA.id - Beberapa waktu lalu sebanyak delapan orang penambang emas dilaporkan terjebak di lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, banyumas. Proses evakuasi terakhir kali dilakukan tim SAR gabungan dari Basarnas, Koramil, dan BPBD Banyumas. Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkapkan kronologi penambang emas terjebak di Banyumas yang dilakukan pada Selasa 25 Juli 2023.
Simak kronologi penambang emas yang terjebak di galian tambang emas Desa Pancurendang di bawah ini.
Kronologi Penambang Emas Terjebak di Banyumas
Edy menyebutkan para penambang sudah mulai melakukan kegiatan menambang sejak Selasa (25/7) malam pukul 20.00 WIB. Selanjutnya dua jam setelah melakukan penggalian, menurut informasi air sudah mulai mengalir dari lokasi yang ada di sebelahnya.
"Informasi yang kami dapatkan tadi mereka mulai bekerja dari jam 20.00 WIB kemudian jam 22.00 WIB sudah ada informasi bahwa sudah ada air yang mulai mengalir dari lokasi sebelah," kata Edy kepada wartawan, pada Rabu 26 Juli.
Pagi harinya, Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, warga melaporkan jika terdapat delapan penambang emas yang terjebak di dalam lubang galian. Menanggapi adanya informasi itu, bersama dengan stakeholder terkait pihaknya langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan proses evakuasi.
"Ini dilaporkan pukul 07.00 pagi dan langsung kita lakukan upaya evakuasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait," jelasnya.
Kabar terakhir, hingga saat ini proses evakuasi masih dilakukan. Edy juga belum dapat memastikan terkait kondisi para penambang yang terjebak di dalamnya.
Saat ini pihaknya dengan dibantu Koramil, BPBD dan Basarnas tengah menjalani upaya-upaya untuk melaksanakan evakuasi. Menurutnya, para penambang tersebut terjebak dalam air yang tiba-tiba muncul.
"Nanti pelaksanaan evakuasi ini yang terjebak air ini kan di dalam, kami masih melakukan upaya penyedotan," terangnya.
Aktivitas Penambangan Berstatus Ilegal
Menurut catatan, para penambang yang terjebak itu antara lain Cecep Suriyana, 29, Ajat, 29, Mad Kholis, 32, Muhammad Rama, 38, Marmumin, 32, Muhidin, 44, Jumadi, 33 serta Mulyadi, 40.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut berstatus ilegal alias tidak berizin. Aktivitas penambangan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2014.
Untuk menjalani evakuasi tersebut, 200 personel tim gabungan diturunkan. Diduga, para korban telah terjebak di dalam lubang dengan kedalaman mencapai 70 meter.
Kepala Basarnas Kantor Cilacap Adah Sudarsa menyebutkan, kondisi di dalam lubang yang sempit dan berkelok-kelok cukup mempersulit proses evakuasi dan tidak dapat dilakukan dengan cepat.
Demikianlah penjelasan kronologi penambang emas terjebak di banyumas.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…